Tim pengacara Dendy masih minta tahanan rumah



JAKARTA. Berkas perkara tersangka Dendy Prasetya, atas kasus dugaan suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, hari ini memasuki proses penuntutan. Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Erman Umar saat mendampingi pemeriksaan kliennya, Dendy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Hari ini (berkas perkara) P21. oleh karena itu penahanan yang dilakukan oleh penyidik beralih," kata Erman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).Meski begitu, tim pengacara sudah menyiapkan surat agar Dendy menjadi tahanan rumah dulu. Alasannya, kondisi kesehatan anak Zulkarnaen Djabar, politikus Partai Golkar sekaligus tersangka kasus korupsi yang sama, masih belum pulih pasca kecelakaan. Dendy tiba di Gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Putra sulung Zulkaenaen Djabar ini hanya memberikan sedikit komentar saat ditanya tentang berkas perkara. "Insya Allah pelimpahan," jawabnya.Bukan hanya Dendy, berkas perkara mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang juga merupakan Ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar, juga akan dilimpahkan ke penuntutan. Zulkarnaen tiba di Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan KPK. Zulkarnaen mengaku akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya."Saya dipanggil JPU buat tanda tangan berkas. Katanya sudah P21 (pelimpahan berkas). Terima kasih teman-teman," kata Zulkarnaen.Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan pelimpahan berkas milik Dendy dan Zulkarnaen."Iya rencananya hari ini P21, dilimpahkan ke proses penuntutan. Ada waktu 14 hari untuk proses penuntutan baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.Seperti diketahui, Dendy dan Zulkarnaen diduga menerima suap sedikitnya lebih dari sepuluh miliar rupiah. Uang suap itu untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.Rinciannya, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp 31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp 20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: