Tim Pengacara: Freeport Hanya Ikuti Undang-Undang



JAKARTA. Tim pengacara PT Freeport Indonesia (FPI) mengaku tidak dapat memahami materi pembelaan yang disampaikan lima orang karyawan yang dipecat perusahaan dalam sidang pertama di Pengadilan Hubungan Industrial. Salah seorang pengacara FPI Kemal Siregar menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Tenaga Kerja, tidak menyebutkan harus ada pemberitahuan minimal dalam berapa hari sebelum pemecatan dilakukan. "Kemudian mediasi juga sudah dilakukan dan rekomendasi juga sudah dikeluarkan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Jakarta Selatan, maka kami bisa menggugat kelima karyawan tersebut," kata Kemal, Selasa (14/4). Kemal mengakui keputusan lima orang karyawan yang tidak mau menandatangani surat pemecatannya karena uang kompensasi yang ditawarkan FPI dianggap kurang. "Ada yang menganggap besarannya kurang. Tetapi kami sudah berikan sesuai yang ditetapkan dalam UU. Dan menurut perhitungan UU itu, satu orang bisa dapat sampai Rp 1 miliar lebih. Akhirnya dari 67 orang yang dipecat, 62 orang bisa terima, dan 5 orang tidak," kata Kemal. Ditambahkannya, alasan perusahaan memecat karyawannya murni karena dampak krisis keuangan global. Beragam cara efisiensi menurutnya sudah dilakukan, sampai akhirnya langkah terakhir berupa pemecatan karyawan harus diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News