KONTAN.CO.ID - Pemerintah tidak ingin perubahan penyaluran bantuan sosial dari konvensional menjadi non tunai menemui masalah, gagal dan tidak tepat sasaran. Untuk itulah, mereka membentuk Tim Pengendali Bantuan Sosial Non Tunai. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Non Tunai. Dalam perpres yang ditandatangani 12 Juli lalu, tim yang diketuai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut mempunyai empat tugas pokok. Pertama, mengkoordinasikan dan merumuskan strategi dan langkah tepat, cepat dan terintegrasi dalam penyaluran bantuan sosial non tunai. Mereka juga bertugas menkoordinasikan dan merumuskan strategi dan langkah tepat dan cepat dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Kedua, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai. Ketiga, mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh pemberi bantuan sosial yang disampaikan oleh masyarakat. Serta keempat, merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada presiden sebagai bahan perbaikan kebijakan penyaluran bantuan sosial non tunai. Puan Maharani, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tim dibentuk untuk mengkoordinasikan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. "Penyaluran bantuan ini kan tidak bisa saya sendiri, harus ada juga koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian," katanya, di Komplek Istana Negara, Selasa (15/8).
Tim pengendali bantuan sosial non tunai dibentuk
KONTAN.CO.ID - Pemerintah tidak ingin perubahan penyaluran bantuan sosial dari konvensional menjadi non tunai menemui masalah, gagal dan tidak tepat sasaran. Untuk itulah, mereka membentuk Tim Pengendali Bantuan Sosial Non Tunai. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Non Tunai. Dalam perpres yang ditandatangani 12 Juli lalu, tim yang diketuai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut mempunyai empat tugas pokok. Pertama, mengkoordinasikan dan merumuskan strategi dan langkah tepat, cepat dan terintegrasi dalam penyaluran bantuan sosial non tunai. Mereka juga bertugas menkoordinasikan dan merumuskan strategi dan langkah tepat dan cepat dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Kedua, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai. Ketiga, mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh pemberi bantuan sosial yang disampaikan oleh masyarakat. Serta keempat, merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada presiden sebagai bahan perbaikan kebijakan penyaluran bantuan sosial non tunai. Puan Maharani, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tim dibentuk untuk mengkoordinasikan penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. "Penyaluran bantuan ini kan tidak bisa saya sendiri, harus ada juga koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian," katanya, di Komplek Istana Negara, Selasa (15/8).