KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan pengiriman kontainer berisi kayu illegal di Labuhan Lombok. Kontainer tersebut berisi kayu olahan illegal dari Buton dengan nilai Rp 3,5 miliar. Tim Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, melaporkan penangkapan ini dilakukan setelah melakukan lacak balak kontainer asal kayu olahan tersebut dan ditemukan berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara. Diduga tersangka melakukan kejahatan dengan modus pemanfaatan kayu secara ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan menjadi sah/legal. Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 Milyar.
Tim penyidik KLHK sita kontainer kayu illegal asal Buton dengan nilai Rp 3,5 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penyidik gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan pengiriman kontainer berisi kayu illegal di Labuhan Lombok. Kontainer tersebut berisi kayu olahan illegal dari Buton dengan nilai Rp 3,5 miliar. Tim Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, melaporkan penangkapan ini dilakukan setelah melakukan lacak balak kontainer asal kayu olahan tersebut dan ditemukan berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara. Diduga tersangka melakukan kejahatan dengan modus pemanfaatan kayu secara ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan menjadi sah/legal. Kerugian negara dan lingkungan hidup akibat kejahatan ini diperkirakan paling sedikit Rp 3,5 Milyar.