Tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya terus maksimalkan restrukturisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedang berupaya maksimal dalam melaksanakan program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengimplementasikan keputusan bersama yang disepakati bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.

Seiring dengan pelaksanaan program restrukturisasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi yang dijual pada masa lampau.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2020, aset Jiwasraya tersisa Rp 15,72 triliun dengan jumlah liabilitas mencapai Rp 54,36 triliun. Dengan posisi ekuitas yang negatif hingga Rp 38,64 triliun membuat rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3% atau jauh di bawah batas minimal yakni 120%, sesuai dengan peraturan OJK.


"Oleh karena itu pemerintah bersama beberapa pemangku kebijakan setuju untuk segera dilakukan program restrukturisasi dan mendirikan perusahaan baru bernama IFG Life," ungkap anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Pendek Farid A. Nasution dalam keterangan resmi, Selasa (20/4).

Baca Juga: Sebesar 91,3% nasabah bancassurance Jiwasraya disebut menyetujui restrukturisasi

Farid menjelaskan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah mengupayakan beberapa pendanaan demi mempertahankan operasional perusahaan, hingga membayar bunga roll over, serta anuitas pensiunan yang terakhir kali dilakukan pada Maret 2020. Dana tersebut berasal dari penerbitan REPO optimalisasi aset properti hingga penerbitan Medium Term Notes (MTN) yang dilakukan pada pertengahan 2018 hingga 2020.

Dihadapkan dengan masalah liabilitas yang besar, Farid bilang Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sadar bahwa penyelamatan polis Jiwasraya tidak akan berjalan optimal jika hanya mengandalkan skenario pendanaan yang telah dilakukan. Untuk itu diperlukan solusi fundamental dan komprehensif dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya. 

"Inilah yang mendasari pemerintah mendirikan IFG Life dengan memberikan PMN senilai Rp 22 triliun, ditambah Rp 4,7 triliun dari upaya fundraising yang dilakukan induk usaha IFG Life," jelas Farid.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan bahwa untuk memperbaiki kondisi Jiwasraya hingga menyelamatkan seluruh polis dibutuhkan upaya transformasi di seluruh aspek perusahaan. Mahelan menyebut sejak pertengahan 2018 sampai 2020 Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya telah menghentikan penjualan produk-produk yang merugi, hingga pada meningkatkan kualitas manajemen risiko perusahaan dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun telah memiliki dan menggunakan standarisasi penempatan portofolio investasi yang ideal dan sesuai dengan aturan. Demi menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.

Baca Juga: Tawaran Tidak Menguntungkan Mengganjal Proses Restrukturisasi Nasabah Ritel Jiwasraya

"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," ungkap Mahelan yang juga koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.

Sampai pada Jumat 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif. Hal ini ditandai dengan adanya 91,3% atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassurance yang telah mengikuti program restrukturisasi. Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6% atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9% atau 131.366 peserta.

"Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi," pungkas Angger P Yuwono, Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Jiwasraya.

Selanjutnya: Optimalkan layanan perbankan, Indonesia Financial Group gandeng Bank BTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi