Tim PLN sudah diterjunkan ke tambak Aruna



JAKARTA. Solusi pengadaan listrik di tambak PT. Aruna Wijaya Sakti (AWS), Lampung mulai menemukan titik terang. Fadel Muhammad, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan tim dari PT PLN sudah terjun ke sana guna menyurvei kondisi tambak untuk mencari alternatif yang paling efektif dan efisien dalam rangka pengadaan listrik di sana. "Ada beberapa kemungkinan, salah satunya pengadaan listrik dengan solar panel," kata Fadel, di Jakarta, Jumat (27/5). Fadel bilang, pengadaan listrik memang menjadi prioritas pemerintah. Maklum saja, sudah sejak 7 Mei lalu, sebanyak 7.500 kepala keluarga (KK) di sana hidup dalam kegelapan. "Hidup mereka merupakan tanggung jawab pemerintah," tandas Fadel. Manajer Komunikasi Perusahaan PT. Central Protein Prima, Tbk, induk AWS, mengatakan pihaknya belum mengetahui perihal ditunjuknya PLN untuk pengadaan listrik di tambak. Meski begitu, Aruna tidak akan menghalangi rencana pemerintah itu. "Boleh-boleh saja, itu justru bagus," ungkap George kepada Kontan. Menurutnya, Aruna sendiri sampai saat ini belum memiliki rencana untuk menghidupkan kembali listrik di pertambakan. Sayangnya ada peristiwa kurang enak yang menimpa tim survei dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Ketut Sugama. Pada tanggal 14-15 Mei kemarin tim itu datang guna meninjau kondisi tambak Aruna. Namun, tim tersebut dilarang pihak AWS memasuki areal pertambakan. "Saya tidak tahu alasannya kenapa mereka melarang kami," ungkapnya kepada Kontan. Pengusiran itu membuat agenda pertemuan dengan para petambak gagal total. Tim survei gagal beraudiensi dengan para petambak guna mengetahui kondisi termutakhir. Walhasil, tim survei pulang tanpa mendapatkan hasil yang signifikan. George mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pengusiran terhadap tim survei KKP. Pihaknya juga tidak menerima pemberitahuan dari KKP perihal kunjungan ke pertambakkan yang dilakukan pada tanggal 14-15 Mei kemarin. George menegaskan, pihaknya tidak akan melarang kunjungan dari pihak mana pun asal dilakukan dengan prosedur yang benar, seperti memberitahukan pihak perusahaan dan dengan tujuan yang jelas. "Kalau dilakukan secara profesional, kita tidak akan melarang," tandas George.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.