JAKARTA. Tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Saat mengajukan gugatan tersebut, mereka batal membawa 10 truk berisi alat bukti dugaan kecurangan pada saat Pilpres 2014. Pantauan Kompas.com, mereka hanya bawa empat bundle kertas yang telah dijilid. Di bagian depan terdapat gambar Prabowo-Hatta dan tulisan “Alat Bukti Dalam Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 Pasangan Calon Prabowo-Hatta”. “Hari ini kami hanya membawa kelengkapan syaratnya saja,” kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya di Gedung MK, Jumat (25/7).
Menurut Firman, bukti tersebut nantinya akan diberikan kepada MK pada saat sidang dalam bentuk tabulasi. Adapun salah satu alat bukti yang dimaksud oleh Firman yakni bukti formulir C1 dan C1 plano bermasalah. Di samping juga adanya kejanggalan pada kertas suara yang digunakan di salah satu tempat pemungutan suara.