Tim Prabowo diminta laporkan KPU ke Bawaslu



JAKARTA. Juru Bicara Tim Advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengaku, timnya telah mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (21/7/2014) pukul 16.00 WIB. Habiburokhman mengatakan, kedatangan timnya ke Mabes Polri untuk melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum karena tidak menetapkan pemungutan suara ulang yang mereka anggap terindikasi curang.Komisioner KPU dianggap melakukan pidana pemilu dan melanggar ketentuan Pasal 247 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menyebutkan, "Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)." Akan tetapi, menurut Habiburokhman, Polri menyarankan tim Prabowo-Hatta untuk melaporkan pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu."Ternyata ada arahan, kebijakan di Polri semua pidana terkait pemilu lapornya ke Bawaslu," ujar Habiburokhman saat dihubungi, Senin (21/7/2014).Pelaporan ini, kata dia, karena seluruh komisioner KPU dianggap mengabaikan kecurangan-kecurangan yang terjadi di berbagai daerah. Menurut Habiburokhman, laporan ke Bawaslu akan langsung disampaikan timnya pada hari ini.Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta meminta KPU harus menghentikan proses rekapitulasi suara nasional yang saat ini tengah berjalan. Mereka menemukan beberapa kecurangan di daerah yang harus ditindaklanjuti KPU sebelum suara nasional disahkan. (Ambaranie Nadia Kemala)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie