JAKARTA. Kubu calon presiden Prabowo Subianto mempertanyakan konstitusionalitas dan legalitas pembentukan Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk Panglima ABRI Wiranto untuk merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari TNI pada tahun 1998 lalu. "Berdasarkan Skep: Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira, Panglima ABRI tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk perwira tinggi. Pangab hanya mempunyai wewenang untuk membuat DKP untuk perwira menengah, dari kolonel ke bawah," kata anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, di Jakarta, Sabtu (21/6). Selain itu, lanjut Andre, Skep itu juga mengharuskan anggota DKP minimal tiga orang yang memiliki pangkat lebih tinggi dari terperiksa. Faktanya, hanya satu orang yang saat itu memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu Kasad Jenderal Subagyo HS. "Ini menunjukkan Pak Wiranto sebagai Pangab sudah melakukan tindakan inkonstitusional yang melebihi wewenang beliau sebagai Pangab demi ambisi pribadi untuk menyingkirkan Prabowo Subianto. DKP Wiranto inkonstitusional dan ilegal," ujarnya. Andre menjamin keabsahan Skep No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira itu. "Kalau perlu, silakan cek ke Mabes TNI, silakan kejar Panglima TNI, silakan tanya apakah peraturan dalam Skep itu benar atau tidak," ujarnya. Surat DKP terkait pemberhentian Prabowo sebelumnya tersebar melalui media sosial. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu, tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa dan negara. Sebelumnya, Wiranto menggelar konferensi pers menanggapi tersebarnya hal tersebut. Dalam kesempatan itu, Wiranto di antaranya menyebut Prabowo terlibat penculikan aktivis pada tahun 1998 atas inisiatif sendiri. Wiranto juga menilai, tidak penting apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta publik untuk melihat substansi penyebab kenapa Prabowo bisa sampai diberhentikan. (Ihsanuddin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tim Prabowo: DKP Wiranto Inkonstitusional, ilegal
JAKARTA. Kubu calon presiden Prabowo Subianto mempertanyakan konstitusionalitas dan legalitas pembentukan Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk Panglima ABRI Wiranto untuk merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari TNI pada tahun 1998 lalu. "Berdasarkan Skep: Panglima ABRI No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira, Panglima ABRI tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk perwira tinggi. Pangab hanya mempunyai wewenang untuk membuat DKP untuk perwira menengah, dari kolonel ke bawah," kata anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Andre Rosiade, di Jakarta, Sabtu (21/6). Selain itu, lanjut Andre, Skep itu juga mengharuskan anggota DKP minimal tiga orang yang memiliki pangkat lebih tinggi dari terperiksa. Faktanya, hanya satu orang yang saat itu memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu Kasad Jenderal Subagyo HS. "Ini menunjukkan Pak Wiranto sebagai Pangab sudah melakukan tindakan inkonstitusional yang melebihi wewenang beliau sebagai Pangab demi ambisi pribadi untuk menyingkirkan Prabowo Subianto. DKP Wiranto inkonstitusional dan ilegal," ujarnya. Andre menjamin keabsahan Skep No 838 Tahun 1995 tentang Dewan Kehormatan Perwira itu. "Kalau perlu, silakan cek ke Mabes TNI, silakan kejar Panglima TNI, silakan tanya apakah peraturan dalam Skep itu benar atau tidak," ujarnya. Surat DKP terkait pemberhentian Prabowo sebelumnya tersebar melalui media sosial. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998. Dalam empat lembar surat itu, tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa dan negara. Sebelumnya, Wiranto menggelar konferensi pers menanggapi tersebarnya hal tersebut. Dalam kesempatan itu, Wiranto di antaranya menyebut Prabowo terlibat penculikan aktivis pada tahun 1998 atas inisiatif sendiri. Wiranto juga menilai, tidak penting apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak. Dia meminta publik untuk melihat substansi penyebab kenapa Prabowo bisa sampai diberhentikan. (Ihsanuddin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News