KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cermat dalam menyusun surat dakwaan atas kliennya. Oleh karena itu, para kuasa hukum Novanto yaitu Maqdir Ismail dan kawan-kawan mempermasalahkan pemisahan berkas pidana (splitsing). Menurut mereka, dalam perkara tindak pidana, splitsing bisa dilakukan asalkan uraian perkara, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana harus konsisten. "Di dalam surat dakwaan Setya Novanto yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, baik locus delicti maupun tempus delicti serta uraian materinya sangat jauh berbeda, sehingga seolah-olah ini bukan splitsing," kata Firman Widjaja, salah satu pengacara Novanto dalam persidangan tindak pidana korupsi, Rabu (20/12). Pelaku tindak pidana korupsi juga diuraikan secara berbeda. Dalam dakwaan Irman-Sugiharto dan Andi Agustinus, nama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung tak muncul. Tapi dalam dakwaan Novanto, dua nama itu disebut turut serta melakukan tindak pidana.
Tim Setnov menilai dakwaan tidak cermat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Setya Novanto menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak cermat dalam menyusun surat dakwaan atas kliennya. Oleh karena itu, para kuasa hukum Novanto yaitu Maqdir Ismail dan kawan-kawan mempermasalahkan pemisahan berkas pidana (splitsing). Menurut mereka, dalam perkara tindak pidana, splitsing bisa dilakukan asalkan uraian perkara, waktu, dan tempat terjadinya tindak pidana harus konsisten. "Di dalam surat dakwaan Setya Novanto yang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, baik locus delicti maupun tempus delicti serta uraian materinya sangat jauh berbeda, sehingga seolah-olah ini bukan splitsing," kata Firman Widjaja, salah satu pengacara Novanto dalam persidangan tindak pidana korupsi, Rabu (20/12). Pelaku tindak pidana korupsi juga diuraikan secara berbeda. Dalam dakwaan Irman-Sugiharto dan Andi Agustinus, nama Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung tak muncul. Tapi dalam dakwaan Novanto, dua nama itu disebut turut serta melakukan tindak pidana.