Tim tripartit telah selesaikan Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Tripartit yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tim Tripartit ini telah melakukan dialog secara intensif selama hampir sebulan untuk membahas substansi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

“Seluruh masukan dari tim Tripartit ini akan dipergunakan sebagai rumusan penyempurnaan dari Draft RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil rumusan penyempurnaan ini akan segera disampaikan ke DPR,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).


Baca Juga: Pemerintah ingin RUU Cipta Kerja disahkan Agustus, Ini kata wakil ketua panja

Pembentukan Tim Tripartit ini  sebagai tindak lanjut dari pertemuan tanggal 3 Juli 2020 yang dihadiri seluruh pimpinan Kadin/Apindo dan pimpinan Serikat pekerja/buruh. Tim Tripartit telah melakukan setidaknya 9 kali pertemuan dalam kurun waktu dari tanggal 8 Juli hingga 23 Juli 2020.

Ida mengatakan, dalam pembahasan dan dialog, semua pihak telah sepakat untuk bersama-sama mendalami dan melakukan  pembahasan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

 “Dinamika yang terjadi selama pertemuan tersebut, tentunya menjadi warna tersendiri bagi seluruh anggota Tim. Dialog yang dinamis namun tetap kondusif, patut dibanggakan, “ kata Ida.

Ida pun menyebut perbedaan pendapat menjadi hal yang biasa dalam pembahasan. Menurutnya, adanya perbedaan pendapat menjadi tanda bahwa tidak ada pihak yang mengekang pihak lainnya, mengingat semua anggota diberikan kesempatan yang sama untuk berpendapat meskipun berbeda pandangan.

"Suasana yang kondusif juga mencerminkan kedewasaan berpikir dan sikap yang arif dari semua anggota tim," terang Ida.

Ida pun mengaku tidak seluruh materi yang dibahas mencapai kesepahaman bersama. Namun, dia memastikan meski ada yang sepaham d tian yang tidak, semua anggota tim mempunyai komitmen dan niat yang sama untuk menyelesaikan pembahasan.

Baca Juga: BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja dinanti investor asing

Menurut Ida,  masukan yang bersifat konstruktif selama pembahasan pun sudah dicatat oleh pemerintah. Nantinya, pendapat dan pandangan yang disampaikan oleh tim  akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyampaikan usulan penyempurnaan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Seluruh materi muatan tersebut telah selesai dibahas. Mengingat masih ada beberapa materi yang belum mencapai kesepahaman bersama, pemerintah akan mendalami dan mencermati kembali  masukan-masukan dari tim dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha maupun unsur pemerintah.

”Untuk selanjutnya saya selaku penerima amanat dari Menko Perekonomian maka kami akan menyampaikan laporan hasil pembahasan  RUU Cipta Kerja  Klaster Ketenagakerjaan dari Tim Tripartit ini kepada Menko Perekonomian. Untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk proses pembahasan berikutnya,” kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto