JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) akan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menampung bijih timah hasil penambangan rakyat di Bangka Belitung. Sebelumnya TINS enggan menampung hasil penambangan rakyat karena kegiatan mereka ilegal. Kegiatan penambang itu ilegal karena mereka melakukan penambangan di lahan milik TINS. Namun, setelah mengunjungi penambangan timah di Bangka Belitung pada Kamis (25/6) lalu, Presiden meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Direksi TINS supaya mengubah kegiatan penambangan ilegal para penambang rakyat itu menjadi legal. Caranya dengan membeli hasil produksi penambangan rakyat. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho menyatakan, perusahaan tambang plat merah ini baru bisa menampung bijih timah hasil tambang rakyat, dengan syarat alat produksi timah, yakni ponton isap produksi (PIP) sudah mendapatkan izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Timah mulai menampung produksi tambang rakyat
JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) akan menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menampung bijih timah hasil penambangan rakyat di Bangka Belitung. Sebelumnya TINS enggan menampung hasil penambangan rakyat karena kegiatan mereka ilegal. Kegiatan penambang itu ilegal karena mereka melakukan penambangan di lahan milik TINS. Namun, setelah mengunjungi penambangan timah di Bangka Belitung pada Kamis (25/6) lalu, Presiden meminta Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Direksi TINS supaya mengubah kegiatan penambangan ilegal para penambang rakyat itu menjadi legal. Caranya dengan membeli hasil produksi penambangan rakyat. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho menyatakan, perusahaan tambang plat merah ini baru bisa menampung bijih timah hasil tambang rakyat, dengan syarat alat produksi timah, yakni ponton isap produksi (PIP) sudah mendapatkan izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah.