KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) memilih mengikuti proses hukum terkait masalah yang membelit Koba Tin. TINS masih harus berurusan dengan masalah kepemilikan saham 25% di tambang timah milik PT Koba Tin. Kontrak Karya (KK) Koba Tin sudah berakhir sejak 2013 lalu dan kini dikabarkan pailit. Sebagai informasi, selain dimiliki oleh TINS, 75% saham Koba Tin dimiliki oleh Malaysia Smelting Group. Koba Tin memiliki area pertambangan timah seluas 41.510 hektare (Ha). Kontrak Karya Koba Tin berlaku sejak 16 Oktober 1971 sampai Maret 2013 silam. Di tengah kabar pailitnya Koba Tin, perusahaan ini sebenarnya masih memiliki sejumlah kewajiban seperti kegiatan pasca tambang dan pembayaran kreditur. Nasib 25% saham TINS di Koba Tin juga masih simpang siur seiring masalah tersebut.
Timah (TINS) ikuti proses hukum soal kabar pailit Koba Tin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) memilih mengikuti proses hukum terkait masalah yang membelit Koba Tin. TINS masih harus berurusan dengan masalah kepemilikan saham 25% di tambang timah milik PT Koba Tin. Kontrak Karya (KK) Koba Tin sudah berakhir sejak 2013 lalu dan kini dikabarkan pailit. Sebagai informasi, selain dimiliki oleh TINS, 75% saham Koba Tin dimiliki oleh Malaysia Smelting Group. Koba Tin memiliki area pertambangan timah seluas 41.510 hektare (Ha). Kontrak Karya Koba Tin berlaku sejak 16 Oktober 1971 sampai Maret 2013 silam. Di tengah kabar pailitnya Koba Tin, perusahaan ini sebenarnya masih memiliki sejumlah kewajiban seperti kegiatan pasca tambang dan pembayaran kreditur. Nasib 25% saham TINS di Koba Tin juga masih simpang siur seiring masalah tersebut.