Timah (TINS) ikuti proses hukum soal kabar pailit Koba Tin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) memilih mengikuti proses hukum terkait masalah yang membelit Koba Tin. TINS masih harus berurusan dengan masalah kepemilikan saham 25% di tambang timah milik PT Koba Tin. Kontrak Karya (KK) Koba Tin sudah berakhir sejak 2013 lalu dan kini dikabarkan pailit.

Sebagai informasi, selain dimiliki oleh TINS, 75% saham Koba Tin dimiliki oleh Malaysia Smelting Group. Koba Tin memiliki area pertambangan timah seluas 41.510 hektare (Ha). Kontrak Karya Koba Tin berlaku sejak 16 Oktober 1971 sampai Maret 2013 silam.

Di tengah kabar pailitnya Koba Tin, perusahaan ini sebenarnya masih memiliki sejumlah kewajiban seperti kegiatan pasca tambang dan pembayaran kreditur. Nasib 25% saham TINS di Koba Tin juga masih simpang siur seiring masalah tersebut.


Baca Juga: Ada kabar sudah pailit, PT Timah Tbk akan tetap tagih saham 25% di Koba Tin

Manajemen TINS tidak banyak bicara mengenai perkembangan kasus yang membelit Koba Tin saat ini. Sekretaris Perusahaan Timah Muhammad Zulkarnaen hanya bilang, pihaknya punya sikap untuk menyerahkan masalah yang dihadapi Koba Tin kepada pihak berwajib, termasuk pengadilan niaga. Pada dasarnya TINS selalu berupaya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami tetap konsisten dengan mengikuti proses hukum karena ini sudah ditangani oleh kurator,” kata Zulkarnaen, Rabu (11/11).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin maupun Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga belum menjawab pertanyaan Kontan perihal sikap dan peran kedua kementerian ini dalam mengatasi masalah tersebut.

Dalam berita sebelumnya, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan, kendati tambang timah Koba Tin berstatus terminasi, sejumlah kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan ini masih harus dituntaskan.

Terkait eks wilayah pertambangan Koba Tin, Wafid mengonfirmasi, tambang timah tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal potensi untuk melelang eks tambang Koba Tin tersebut. Ini mengingat pemerintah daerah Bangka Belitung sedang mengusulkan penyesuaian untuk kebutuhan tata ruang.

“Wilayahnya ditetapkan sebagai WPN, namun dalam proses usulan perubahan wilayah pertambangan oleh Pemda Babel. Sesuai dengan kebutuhan dan penyesuaian tata ruang Babel,” ungkap Wafid pada 20 Juni 2020 lalu.

Selanjutnya: Sudah terminasi, kewajiban reklamasi Koba Tin masih kurang dari 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat