KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, keputusan pemerintah ini tepat lantaran pembebasan cukai di FTZ selama ini menurutnya lebih banyak menimbulkan persoalan.
Timbulkan banyak masalah, penghapusan pembebasan cukai di kawasan FTZ dinilai tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menghapus kebijakan pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) alias Free Trade Zone (FTZ) atau Zona Perdagangan Bebas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ. Pembebasan cukai di FTZ resmi dicabut per 17 Mei 2019 lalu. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, keputusan pemerintah ini tepat lantaran pembebasan cukai di FTZ selama ini menurutnya lebih banyak menimbulkan persoalan.