Timsus penyelesaian peralihan alat tangkap mulai mendata kapal nelayan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim khusus (Timsus) alih alat tangkap mulai mendata kapal neyalan di Tegal. Tim ini akan mendata dan verifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan sejenisnya di beberapa daerah di Pantura Jawa dan Jawa Timur.

"Kegiatan ini merupakan bentuk tidak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Jumat (2/2).

Pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal ditargetkan selesai dalam beberapa pekan ke depan. Setelah pendataan, baru ada pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.


Timsus memperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan dapat didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh Kenterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap. Susi mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

KKP bekerjasama dengan perbankan (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini. Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Timsus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang berupaya untuk memproses perizinan berlayar sementara dengan cepat agar nelayan dapat melaut segera. Timsus juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar proses pengalihan alat tangkap dapat berjalan lancar tanpa menyulitkan nelayan dan pelaku usaha.

Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk Timsus penyelesaian peralihan alat tangkap ikan yang dilarang ini terdiri dari berbagai unsur yakni Satgas 115, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT KKP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP KKP) dan kepala daerah setempat. Tim khusus tersebut dikepalai Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati