Timwas: Boediono yang paling memiliki wewenang



JAKARTA. Anggota Tim Pengawas Century DPR Bambang Soesatyo menyatakan, hasil rapat tertutup dengan pimpinan KPK, Rabu (10/7), akan mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Wapres Boediono.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini diduga terlibat skandal megakorupsi bailout Bank Century Rp 6,7 triliun. Alasannya, dalam putusan pencairan dana talangan untuk Bank Century, Boediono yang paling memiliki wewenang.

Bambang menuturkan, hasil rapat dengan KPK  menyatakan bahwa penetapan dua tersangka Century yakni  Deputi Pengawasan BI Siti Fadjriah dan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya  bukan karena gratifikasi.


"Keduanya menjadi tersangka oleh KPK lebih pada tindak pidana korupsi dalam proses pemberian FPJP (Fasilitas pinjaman jangka panjang) oleh Dewan Gubernur yang dipimpin langsung oleh Gubernur BI Boediono," kata Bambang Soesatyo, Rabu (10/7).

Selain itu, penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik juga diputuskan tidak hanya oleh Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Melainkan juga diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin oleh Gubernur BI Boediono dan dihadiri oleh senior Dewan Gubernur Miranda Goeltom serta enam anggota Dewan Gubernur BI termasuk Budi Mulya dan Siti Fadjriah.

"Undang-undang BI mengatur segala keputusan strategis harus diputuskan dalam rapat dewan gubernur (RDG) sebagai lembaga tertinggi BI dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, tidak bisa hanya Budi Mulya atau Siti Fadjriah yang dipersalahkan. Itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," imbuh Bambang Soesatyo.

Penjelasan senada disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang hadir dalam rapat tersebut. Pramono bahkan menyebut KPK membuat surprise bagi Timwas Century karena Budi Mulya dan Siti Fadjriah dikenakan tersangka karena murni terlibat dalam korupsi dana talangan yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun.

"Ini bukan karena gratifikasi tapi ini murni korupsi, penyalahan wewenang. Yang jelas kata KPK, ada 2 hal. Pertama, ada di Tipikor. Kedua, ada pemberian data tak akurat, sehingga ada pengambilan keputusan menjadi salah," imbuh dia.

Dalam rapat tersebut Timwas sepakat memberi apresiasi kepada kerja keras KPK. Alasannya, setelah melalui rangkaian proses yang sangat panjang dan berliku, proses hukum skandal kebijakan, perhitungan dan pencairan dana talangan (bailout) untuk Bank Century akhirnya sampai di jantung persoalan.

"Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa, baik kesaksian Sri Mulyani di Amerika Serikat dan saksi lainnya di Australia, memosisikan KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan BI," lanjut Bambang Soesatyo.

Seusai rapat, Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan bahwa rapat bersama Timwas membahas hasil penyidikan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dilakukan KPK di Amerika Serikat, dan mengenai penggeledahan di Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga disinggung dua nama yang terkait dengan skandal Bank Century. Dua nama tersebut adalah nama lama yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan