Timwas Century nilai Boediono jadikan KPK tameng



JAKARTA. Wakil Presiden Boediono menolak memenuhi panggilan Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century). Penolakan ini dinilai sebagai ketidakpahaman Boediono terhadap arti pembentukan timwas sekaligus memperlihatkan kesan Boediono menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tameng."Pak Boediono keliru, karena sebagaimana fungsi pengawasan DPR umumnya maka pengawasan dewan tak hanya berupa pertanyaan tapi bahkan juga bisa sampai pada penyidikan melalui angket," kata anggota Timwas Century Fahri Hamzah, Rabu (18/12/2013). Dia mengaku sudah membaca surat penolakan Boediono yang dikirimkan kepada pimpinan DPR.Fahri mengatakan surat Boediono menyebutkan sejumlah alasan yang melatari penolakannya memenuhi panggilan Timwas Century. Salah satunya, sebut Fahri, tak ingin mengganggu proses hukum yang sekarang berjalan di KPK terkait skandal tersebut. Padahal, kata Fahri, fungsi pengawasan DPR tidak dapat dibatasi hanya pasif menonton proses penuntasan skandal Bank Century yang sudah lima tahun tak kunjung tuntas. Timwas, ujar dia, berhak mencari tahu bahkan dapat membuka kembali penyelidikan untuk mengetahui penyebab penuntasan kasus Century molor dan terkesan tersandera.Fahri berharap Boediono memenuhi panggilan Timwas Century. Menurut dia timwas hanya akan meminta klarifikasi tentang beberapa hal yang relevan dengan perkara dan posisi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam perkara itu.Undang-Undang, imbuh Fahri, juga mewajibkan setiap orang yang dipanggil DPR untuk hadir. Pemanggilan paksa pun dimungkinkan ketika tiga kali panggilan tak dipenuhi. "Boediono nampak ingin menjadikan KPK sebagai alasan, padahal DPR hanya perlu mendengar pak Boediono. Saya imbau pak Boediono menjaga suasana yang baik," kata dia.Rapat Timwas Century yang dihadiri semua fraksi di DPR sepakat memanggil Boediono untuk hadir pada 18 Desember 2013. Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo yang memimpin rapat itu mengatakan pemanggilan merupakan keputusan yang diambil secara mufakat. Menurut Pramono, Boediono akan diminta mengonfirmasi keputusan soal pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, yang diambil saat Boediono menjadi Gubernur Bank Indonesia.Timwas, kata Pramono, akan mengikuti protokoler Wakil Presiden untuk pemeriksaan ini dan tak akan mencampuri proses hukum yang berjalan di KPK. Boediono sudah diperiksa penyidik KPK terkait proses hukum itu.Situasi seputar krisis disebut mendominasi pertanyaan penyidik KPK pada Boediono, untuk mendapatkan gambaran akurat soal situasi ketika keputusan terkait Bank Century diambil. Sebelumnya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak melihat ada ancaman krisis ketika dana talangan dikucurkan untuk Bank Century.Namun, Boediono sebaliknya mengatakan bahwa pada rentang Oktober sampai November 2008 ada ancaman krisis menghadang Indonesia. Kegagalan satu institusi kecil sekalipun, ujar dia, akan memicu dampak domino atau sistemik. Apalagi saat itu Indonesia tak menerapkan blanket guarantee, jaminan perlindungan penuh atas seluruh dana nasabah di perbankan.Dengan dasar pertimbangan itu, kata Boediono setelah menjalani pemeriksaan KPK, penyelamatan Bank Century dipilih untuk mencegah terjadinya krisis sitemik. Dia berkeyakinan kebijakan itu merupakan langkah yang tepat. Buktinya, kata Boediono, Indonesia dapat melewati krisis keuangan global dan perekonomian pun terus tumbuh, bahkan sempat mencatatkan pertumbuhan tertinggi kedua di bawah China pada 2012. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie