JAKARTA. Sudah dua kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir saat diundang rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR. KPK memberikan alasan serupa dengan alasan penolakan pertamanya sepekan lalu.Anggota Timwas Century dari Fraksi PPP Achmad Yani mengungkapkan surat yang disampaikan KPK tanggal 28 Mei 2013. Dalam surat itu, KPK menyebut bahwa agenda rapat Timwas Century adalah meminta KPK membuat konstruksi hukum penanganan Kasus Century. Hal ini, kata KPK, sudah memasuki wilayah Pokok Penanganan Perkara yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK.Namun Achmad Yani mempertanyakan alasan ini. Ia merasa heran mengapa KPK bersikap tertutup terhadap DPR yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus Bank Century. Padahal, ia melihat KPK juga mengobral informasi atas kasus yang ditanganinya terhadap media dan publik. "Ada apa dengan KPK saat ini?" tandas Yani.Yani merasa kecewa mengapa KPK bersikap seolah-olah sudah tahu apa yang hendak ditanyakan oleh DPR. Padahal DPR sama sekali tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut Yani, DPR hanya ingin mengetahui perkembangan proses penanganan perkara kasus Bank Century setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat. "Yang penting KPK hadir dulu, kalau yang ditanya sudah masuk pokok perkara, kan KPK tinggal bilang mengapa tidak bisa menjawab,"sambung Yani.Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya KPK menolak panggilan Timwas Century untuk memberikan laporan perkembanganan penanganan kasus Bank Century. Dalam pemanggilan pertama, Rabu (21/5), KPK menolak hadir dengan alasan serupa.
Timwas Century tidak terima alasan KPK mangkir
JAKARTA. Sudah dua kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir saat diundang rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR. KPK memberikan alasan serupa dengan alasan penolakan pertamanya sepekan lalu.Anggota Timwas Century dari Fraksi PPP Achmad Yani mengungkapkan surat yang disampaikan KPK tanggal 28 Mei 2013. Dalam surat itu, KPK menyebut bahwa agenda rapat Timwas Century adalah meminta KPK membuat konstruksi hukum penanganan Kasus Century. Hal ini, kata KPK, sudah memasuki wilayah Pokok Penanganan Perkara yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK.Namun Achmad Yani mempertanyakan alasan ini. Ia merasa heran mengapa KPK bersikap tertutup terhadap DPR yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus Bank Century. Padahal, ia melihat KPK juga mengobral informasi atas kasus yang ditanganinya terhadap media dan publik. "Ada apa dengan KPK saat ini?" tandas Yani.Yani merasa kecewa mengapa KPK bersikap seolah-olah sudah tahu apa yang hendak ditanyakan oleh DPR. Padahal DPR sama sekali tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Menurut Yani, DPR hanya ingin mengetahui perkembangan proses penanganan perkara kasus Bank Century setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat. "Yang penting KPK hadir dulu, kalau yang ditanya sudah masuk pokok perkara, kan KPK tinggal bilang mengapa tidak bisa menjawab,"sambung Yani.Sebagaimana diketahui, untuk kedua kalinya KPK menolak panggilan Timwas Century untuk memberikan laporan perkembanganan penanganan kasus Bank Century. Dalam pemanggilan pertama, Rabu (21/5), KPK menolak hadir dengan alasan serupa.