JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century menyebutkan, terkait dengan penanganan kasus nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, belum mencapai perkembangan yang menggembirakan. Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan, meski permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Bank Mutiara ditolak oleh Mahkamah Agung, namun sampai saat ini, skema pembayaran ganti rugi nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas belum disepakati. "Sehingga belum mendapatkan jaminan mengenai pengembalian dana nasabah oleh Bank Mutiara," kata Fahri dalam pidato laporan akhir Timwas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century pada Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).
Timwas serahkan kasus Antaboga ke periode berikut
JAKARTA. Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat dalam laporan rekomendasi tentang pengusutan kasus Bank Century menyebutkan, terkait dengan penanganan kasus nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, belum mencapai perkembangan yang menggembirakan. Pimpinan Tim Pengawas Century DPR RI, Fahri Hamzah mengungkapkan, meski permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Bank Mutiara ditolak oleh Mahkamah Agung, namun sampai saat ini, skema pembayaran ganti rugi nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas belum disepakati. "Sehingga belum mendapatkan jaminan mengenai pengembalian dana nasabah oleh Bank Mutiara," kata Fahri dalam pidato laporan akhir Timwas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi panitia angket DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century pada Rapat Paripurna DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).