KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini, Kamis (9/5) akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin. Alasannya, pasangan 01 telah melakukan kecurangan pada pemilu 2019. Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengatakan, alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU. “Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan di gembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi”, tegas Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi dalam siaran pers.
Tindakan Kivlan & Eggi yang meminta diskualifikasi Jokowi dinilai inskonstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kivlan Zein dan Eggi Sudjana hari ini, Kamis (9/5) akan menggelar aksi massa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda tunggal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Jokowi-Amin. Alasannya, pasangan 01 telah melakukan kecurangan pada pemilu 2019. Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengatakan, alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU. “Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan di gembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi”, tegas Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi dalam siaran pers.