KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada 6 Agustus 2020. Menanggapi hal itu, Wawan Suyatmiko, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus melakukan dua hal untuk menindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss. Pertama, Pemerintah RI harus membuktikan secara transparan dan akuntabel terkait dengan upaya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia dengan memprioritaskan pada upaya pemulihan aset (asset recovery). Sebab tanpa upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut maka penerapan repatriasi aset yang parkir di Swiss tidak akan bisa dilakukan secara optimal.
Tindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss, pemerintah diminta lakukan dua hal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengundangkan UU nomor 5 tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada 6 Agustus 2020. Menanggapi hal itu, Wawan Suyatmiko, Manajer Penelitian dan Advokasi Transparency International Indonesia (TII) mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) harus melakukan dua hal untuk menindaklanjuti MLA Indonesia-Swiss. Pertama, Pemerintah RI harus membuktikan secara transparan dan akuntabel terkait dengan upaya penegakan hukum yang terjadi di Indonesia dengan memprioritaskan pada upaya pemulihan aset (asset recovery). Sebab tanpa upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut maka penerapan repatriasi aset yang parkir di Swiss tidak akan bisa dilakukan secara optimal.