KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Patra Niaga tengah menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait transaksi penjualan kargo dan pembelian kapal yang dilakukan anak perusahaan. Diketahui, BPK menemukan adanya potensi kerugian sebesar US$ 124,53 juta dari perjanjian penjualan kargo yang dilakukan Pertamina Internasional Marketing and Distribution (PIMD) Pte. Ltd kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) dan pembelian pembelian kapal dengan Hong Lam. "Saat ini PIMD sedang melakukan upaya legal action untuk memastikan hak PIMD atas transaksi kargo dengan PPPI akan didapatkan kembali," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Jum'at (8/12).
Pertamina Patra Niaga juga memastikan akan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK atas transaksi kargo dengan Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) dan pembelian kapal dengan Hong Lam. Untuk audit pembelian tiga tongkang dari Hong Lam juga sudah ditindaklnjuti oleh Pertamina Patra Niaga dan PIMD. Adapun rekomendasi yang diberikan adalah untuk menyempurnakan proses bisnis investasi dan melakukan monitoring secara berkala. “Seluruh rekomendasi ini telah dilakukan. Pertamina Patra Niaga bersama PIMD akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan komitmen perusahaan dalam mengedepankan aspek tata kelola yang baik dalam menjalankan operasional bisnisnya,” kata Irto. Sebelumnya, BPK menemukan PIMD melakukan penjualan kargo kepada Phoenix Petroleum Philippines Inc. (PPPI) tanpa melalui analisis risiko yang memadai dan tidak memastikan kontrak penjualan ditandatangani oleh PPPI. Hal tersebut mengakibatkan PIMD berpotensi menanggung kerugian atas tidak tertagihnya piutang kepada PPPI sebesar US$ 124,53 juta dan PIMD kehilangan kesempatan memperoleh denda sebesar US$ 26,60 juta serta terbebani bunga (interest) Letter of Credit (LC) loan per 31 Desember 2021 sebesar US$ 868.270. Baca Juga: BUMN Ramai-Ramai Merespons Temuan dan Sorotan BPK Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direksi Pertamina Patra Niaga (PPN) memerintahkan Managing Director PIMD untuk melakukan seluruh upaya menagih piutang kepada PPPI dan mengenakan denda maksimal yang dapat ditagihkan kepada PPPI. Serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. Permasalahan lainnya, adalah temuan adanya pembelian yang dilakukan PIMD atas 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira senilai total US$ 20,08 juta.