KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditjen Pajak menerapkan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Segera laporkan SPT Anda, karena ada denda dan hukuman jika tidak melaporkan SPT atau terlambat. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana. Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.
Tinggal 3 hari, ini sanksi dan hukuman jika telat atau tidak lapor SPT
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditjen Pajak menerapkan batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021. Segera laporkan SPT Anda, karena ada denda dan hukuman jika tidak melaporkan SPT atau terlambat. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana. Aturan terkait sanksi bagi wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunannya pun tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Ccara Perpajakan (UU KUP). Meski demikian, di dalam Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 ddijelaskan, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang tidak akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.