KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih memiliki pekerjaan besar untuk mengejar target penerimaan pajak 2026.
Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak diperkirakan baru mencapai Rp 1.409,1 triliun atau 59,8% dari target APBN 2026. Dengan demikian, pemerintah hanya memiliki waktu empat bulan hingga akhir tahun untuk mengumpulkan sisa sekitar 40,2% target penerimaan pajak. Kondisi ini dinilai membuat target penerimaan pajak 2026 masih jauh panggang dari api.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 secara kumulatif tumbuh 24,1% secara tahunan atau
year on year (yoy).
Baca Juga: Pungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri Berlaku, Jalin Pastikan Sistem Aman Berdasarkan perhitungan Kontan, dengan penerimaan pajak Januari-Agustus 2025 sebesar Rp 1.135,4 triliun, maka penerimaan pajak hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun. Meski mencatat pertumbuhan secara tahunan, capaian tersebut baru mencakup 59,8% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2026. Artinya, masih terdapat sekitar 40,2% target yang harus dikejar pemerintah dalam empat bulan terakhir. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target penerimaan pajak 2026 memang terlalu tinggi. Menurutnya, pemerintah membutuhkan tambahan sekitar Rp440 triliun dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 untuk mencapai target tahun ini. "Secara historis penerimaan pajak, target tersebut hampir mustahil untuk dicapai," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9/2026). Fajry mengakui terdapat perbaikan dalam realisasi penerimaan pajak dibandingkan kuartal I maupun bulan sebelumnya. Namun, menurutnya, capaian 59,8% pada Agustus masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2021-2024. Lebih lanjut, Fajry menilai angka 59,8% tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penerimaan pajak yang sebenarnya. Pasalnya, masih terdapat persoalan restitusi pajak yang disebut tertahan.
Baca Juga: Gaji Manajer KDMP Ditanggung Negara, Ekonom Celios Soroti Kemandirian Koperasi "Kenapa saya bilang tricky? Kita tahu bahwasanya angka 59,8% tidaklah mencerminkan realisasi penerimaan pajak yang sebenarnya. Banyak pelaku usaha yang mengeluhkan jika restitusi pajak mereka yang tertahan," katanya. Ia mencontohkan salah satu perusahaan terbuka yang laporan keuangannya menunjukkan besaran estimasi restitusi pada kuartal I 2026 sudah hampir menyamai nilai restitusi pada akhir 2025. Menurut Fajry, apabila restitusi masih terus tertahan, potensi
shortfall penerimaan pajak tahun ini berada di kisaran Rp 80 triliun hingga Rp 140 triliun. "Kalau restitusi masih terus ditahan seperti sekarang, potensi
shortfall penerimaan sebesar Rp 80 triliun hingga Rp 140 triliun. Jauh lebih baik dibandingkan kuartal I 2026," jelasnya. Namun, strategi tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap dunia usaha. Penahanan restitusi dapat mempengaruhi arus kas perusahaan dan pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja.
"Meski demikian, hal ini akan mengorbankan dunia usaha, yang pada akhirnya mengorbankan penciptaan lapangan kerja di Indonesia," imbuh Fajry. Menurutnya, akar persoalan berada pada target penerimaan yang terlalu tinggi di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program pemerintah. "Jadi, biang keroknya adalah target penerimaan yang terlalu tinggi untuk memenuhi program berbiaya besar seperti makan bergizi gratis (MBG). Secara nominal,
shortfall penerimaan pajak masih tetap tinggi, dunia usaha dikorbankan," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News