KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara serentak, pemerintah melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (24/5). Langkah ini sesuai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR tahun 2019. Tak hanya itu, pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga serentak kemarin. Pemberiannya melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun atau tunjangan yang bisa mereka ambil melalui ATM maupun Kantor Pos terdekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak membuka pelayanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu, hingga pukul 10.00 WIB kemarin, dana yang sudah cair mencapai Rp 19 triliun. Angka ini 95% dari proyeksi kebutuhan dana Rp 20 triliun.
Tinggal 5% THR PNS yang belum cair
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara serentak, pemerintah melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Jumat (24/5). Langkah ini sesuai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR tahun 2019. Tak hanya itu, pembayaran THR bagi penerima pensiun atau tunjangan juga serentak kemarin. Pemberiannya melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun atau tunjangan yang bisa mereka ambil melalui ATM maupun Kantor Pos terdekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, sejak membuka pelayanan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei lalu, hingga pukul 10.00 WIB kemarin, dana yang sudah cair mencapai Rp 19 triliun. Angka ini 95% dari proyeksi kebutuhan dana Rp 20 triliun.