JAKARTA. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masih kekurangan modal cukup banyak, yakni sekitar 250 BPR di seluruh Indonesia. 250 BPR tersebut terancam tidak bisa memenuhi aturan permodalan yang diberikan tenggat waktu hingga akhir 2010 oleh otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI). Artinya, hanya tersisa dua bulan lagi bagi BPR-BPR tersebut untuk memenuhi ketentuan BI. Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menuturkan, BI terus mendorong (enforcement) BPR bermodal pas-pasan tersebut agar segera mengupayakan tindakan langkah-langkah pemenuhan modal minimal sebagaimana diatur. Misalnya dengan melakukan merger, akuisisi, maupuan memindahkan daerah operasional. "Kami akan terus enforce, sementara ini dari hasil inventaris masih ada 15% BPR yang belum mampu memenuhi modal dari total 1.716 BPR di seluruh Indonesia," ujarnya di sela acara Musyawarah Nasional Perbarindo di Jakarta, Senin (8/11).Dalam aturan BI yang termuat dalam PBI Nomor 8/26/PBI/2006, dipaparkan tentang pengaturan permodalan BPR yang harus dipatuhi paling lambat akhir tahun ini. Rinciannya, setoran modal minimum untuk pendirian BPR di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 5 miliar. Untuk BPR di ibukota provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setoran modal minimal senilai Rp 2 miliar. Adapun pendirian BPR di ibukota provinsi di ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali, juga BPR di Jawa dan Bali di luar wilayah-wilayah yang disebutkan mensyaratkan minimal modal sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan setoran modal BPR di luar wilayah lain yang sudah disebutkan adalah sebesar Rp 500 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tinggal dua bulan lagi, 250 BPR belum penuhi ketentuan permodalan
JAKARTA. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang masih kekurangan modal cukup banyak, yakni sekitar 250 BPR di seluruh Indonesia. 250 BPR tersebut terancam tidak bisa memenuhi aturan permodalan yang diberikan tenggat waktu hingga akhir 2010 oleh otoritas perbankan yakni Bank Indonesia (BI). Artinya, hanya tersisa dua bulan lagi bagi BPR-BPR tersebut untuk memenuhi ketentuan BI. Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menuturkan, BI terus mendorong (enforcement) BPR bermodal pas-pasan tersebut agar segera mengupayakan tindakan langkah-langkah pemenuhan modal minimal sebagaimana diatur. Misalnya dengan melakukan merger, akuisisi, maupuan memindahkan daerah operasional. "Kami akan terus enforce, sementara ini dari hasil inventaris masih ada 15% BPR yang belum mampu memenuhi modal dari total 1.716 BPR di seluruh Indonesia," ujarnya di sela acara Musyawarah Nasional Perbarindo di Jakarta, Senin (8/11).Dalam aturan BI yang termuat dalam PBI Nomor 8/26/PBI/2006, dipaparkan tentang pengaturan permodalan BPR yang harus dipatuhi paling lambat akhir tahun ini. Rinciannya, setoran modal minimum untuk pendirian BPR di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp 5 miliar. Untuk BPR di ibukota provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setoran modal minimal senilai Rp 2 miliar. Adapun pendirian BPR di ibukota provinsi di ibukota provinsi di luar Jawa dan Bali, juga BPR di Jawa dan Bali di luar wilayah-wilayah yang disebutkan mensyaratkan minimal modal sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan setoran modal BPR di luar wilayah lain yang sudah disebutkan adalah sebesar Rp 500 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News