KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sduah mencapai 9,8 juta sampai dengan Jumat (24/4). Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan tinggal empat hari lagi atau sampai 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku
Kendati begitu, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan Senin (27/4) turun 19,38% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,7 juta SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 9,46 juta SPT Tahunan, lebih rendah 8,8% dibanding 24 April 2019 sebanyak 11,33 juta SPT Tahunan.