KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sduah mencapai 9,8 juta sampai dengan Jumat (24/4). Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan tinggal empat hari lagi atau sampai 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku
Tinggal empat hari, realisasi pelaporan SPT pajak masih rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sduah mencapai 9,8 juta sampai dengan Jumat (24/4). Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan tinggal empat hari lagi atau sampai 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020. Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku