Tinggal empat hari, realisasi pelaporan SPT pajak masih rendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak (WP) sduah mencapai 9,8 juta sampai dengan Jumat (24/4).   

Adapun tenggat waktu lapor SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi, maupun wajib pajak badan tinggal empat hari lagi atau sampai 30 April 2020. Untuk wajib pajak orang pribadi, perpanjangan waktu jatuh tempo itu merupakan relaksasi dari otoritas pajak yang sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Mulai April ini, diskon tarif PPh badan usaha sudah resmi berlaku


Kendati begitu, pencapaian SPT Tahunan sampai dengan Senin (27/4) turun 19,38% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 11,7 juta SPT.  

Untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 9,46 juta SPT Tahunan, lebih rendah 8,8% dibanding 24 April 2019 sebanyak 11,33 juta SPT Tahunan.

Sementara untuk realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 412.166 SPT Tahunan, turun 8,8% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 452.027 SPT Tahunan.

Namun, otoritas pajak optimistis realisasi SPT Tahunan bisa mencapai tingkat kepatuhan formal wajib pajak di level 80%-85% dari jumlah SPT yang terlapor sebanyak 19 juta wajib pajak atau setara 15,2 juta-16,1 juta SPT.

Baca Juga: Ditjen Pajak coba tiga jurus tambah penerimaan 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat