JAKARTA. Program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sedianya akan diterapkan mulai 1 Januari 2014. Kesiapan regulasi dan infrastruktur untuk penerapan program tersebut dipertanyakan. Anggota Komisi IX DPR Chusnunia Chalim mengatakan, ada 16 peraturan turunan dari Undang-Undang BPJS. Dari jumlah itu, sebut dia, baru dua peraturan yang sudah ada, yakni tentang jaminan kesehatan dan bantuan iuran. "Sekarang tinggal satu bulan lagi (sebelum jadwal penerapan). Apa bisa 14 peraturan sisanya diselesaikan dalam satu bulan?" tanya Chusnunia, dalam diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Tinggal sebulan lagi, kesiapan BPJS dipertanyakan
JAKARTA. Program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) sedianya akan diterapkan mulai 1 Januari 2014. Kesiapan regulasi dan infrastruktur untuk penerapan program tersebut dipertanyakan. Anggota Komisi IX DPR Chusnunia Chalim mengatakan, ada 16 peraturan turunan dari Undang-Undang BPJS. Dari jumlah itu, sebut dia, baru dua peraturan yang sudah ada, yakni tentang jaminan kesehatan dan bantuan iuran. "Sekarang tinggal satu bulan lagi (sebelum jadwal penerapan). Apa bisa 14 peraturan sisanya diselesaikan dalam satu bulan?" tanya Chusnunia, dalam diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).