KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah rampung. Ia menyebut, masih ada satu lagi aturan terkait operasional ojek ketika masa PSBB. "Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu. Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies di Balaikota, Rabu (8/4). Baca Juga: Indef: Stok pangan bisa terganggu selama pandemi corona
Tinggal tunggu soal operasional ojek, Anies sebut pergub PSBB sudah selesai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah rampung. Ia menyebut, masih ada satu lagi aturan terkait operasional ojek ketika masa PSBB. "Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu. Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies di Balaikota, Rabu (8/4). Baca Juga: Indef: Stok pangan bisa terganggu selama pandemi corona