Tinggal tunggu soal operasional ojek, Anies sebut pergub PSBB sudah selesai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah rampung. Ia menyebut, masih ada satu lagi aturan terkait operasional ojek ketika masa PSBB.

"Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu. Kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek, pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," kata Anies di Balaikota, Rabu (8/4).

Baca Juga: Indef: Stok pangan bisa terganggu selama pandemi corona


Anies berharap keputusan terkait ojek bisa segera selesai. Sebab, dalam peraturan menteri kesehatan terkait PSBB, ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang. Yang terang, selama operator ojek bisa mengikuti peraturan yang ada, ojek bisa beroperasi.

Lebih lanjut Anies mengatakan, selama PSBB berlaku akan ada patroli bersama TNI-Polri agar tidak ada kerumunan warga di suatu tempat.

Baca Juga: Aprindo: Ritel modern butuh stimulus lanjutan dari pemerintah akibat wabah corona

Sementara terkait transportasi, Anies mengatakan transportasi akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00. Ia menyebutkan, jumlah kendaraan tidak berkurang. Hanya volume penumpang akan dikurangi. Misalnya bus yang bisa mengangkut 50 penumpang, maka saat PSBB akan mengangkut 25 penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .