Tinggalkan Doktrin Bela Diri, Jepang Gandakan Belanja Militer untuk Hadapi China



KONTAN.CO.ID - TOKYO. Jepang kian menjauh dari doktrin pertahanan murni yang dianutnya sejak Perang Dunia II. Pemerintah di Tokyo tengah melaju cepat memperkuat kemampuan militernya, termasuk menggandakan belanja pertahanan, di tengah meningkatnya ketegangan dengan China dan dorongan Amerika Serikat agar sekutunya berperan lebih besar dalam keamanan kawasan Asia.

Di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi yang dikenal berhaluan keras dalam isu pertahanan, Jepang menargetkan anggaran militer lebih dari 9 triliun yen atau sekitar US$ 58 miliar pada tahun anggaran 2026.

Anggaran ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Jepang dan akan digunakan untuk memperkuat kemampuan serangan balasan, pertahanan pesisir, serta pengembangan rudal jelajah dan sistem persenjataan nirawak.


Baca Juga: Jensen Huang Ungkap Pelajaran Hidup dari Seni Bela Diri

Pemerintah Jepang menegaskan langkah ini tidak mengubah identitasnya sebagai negara damai. Tokyo menyebut penguatan militer diperlukan agar Jepang lebih mandiri dan mampu menangkal ancaman, terutama dari China.

Namun, Beijing dan sejumlah pihak menilai Jepang mulai menyimpang dari komitmen pascaperangnya yang tertuang dalam Konstitusi 1947.

Kontroversi mencuat setelah Takaichi menyatakan bahwa aksi militer China terhadap Taiwan dapat menjadi alasan bagi Jepang untuk merespons secara militer. Pernyataan itu dianggap menghapus ambiguitas strategis yang selama ini dijaga para pemimpin Jepang sebelumnya.

Secara historis, Jepang memang dilarang memiliki militer setelah kalah dalam Perang Dunia II. Pasal 9 konstitusi secara tegas menolak penggunaan kekuatan bersenjata dan kepemilikan angkatan perang. 

Baca Juga: PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri Setelah Kalah Telak Dalam Pemilu

Namun, sejak berdirinya Pasukan Bela Diri Jepang pada 1954, interpretasi terhadap pasal tersebut terus diperluas.

Perubahan besar terjadi pada 2014 saat pemerintahan Shinzo Abe menafsirkan ulang Pasal 9 untuk mengizinkan pertahanan kolektif. 

Setahun kemudian, undang-undang keamanan disahkan, memungkinkan Jepang menggunakan kekuatan militer jika sekutu dekatnya, termasuk Amerika Serikat, diserang.

Ketegangan dengan China semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada Desember lalu, pesawat tempur China dilaporkan mengunci radar ke arah pesawat Jepang saat latihan kapal induk di barat daya Jepang. Aktivitas dua kapal induk China yang beroperasi dekat Pulau Iwo Jima pada Juni juga memicu kekhawatiran Tokyo atas ekspansi militer Beijing di kawasan.

Baca Juga: PM Jepang Janji Tindak Tegas Usai Jet Tempur China Diduga Kunci Radar ke F-15 Jepang

Menanggapi hal itu, kabinet Takaichi menyetujui strategi pertahanan yang lebih ofensif, melanjutkan kebijakan yang pertama kali diperkenalkan pada 2022 di era Perdana Menteri Fumio Kishida. 

Strategi tersebut secara eksplisit menyebut China sebagai tantangan strategis terbesar Jepang dan membuka jalan bagi kepemilikan rudal jarak jauh.

Langkah ini menuai kritik, termasuk dari Masahiro Sakata, mantan Kepala Biro Legislasi Kabinet, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai “kematian Pasal 9”.