Tingginya NPL UMKM Dorong Industri Penjaminan Selektif Menggarap Sektor Produktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perbankan tercatat masih berada di level tinggi, bahkan cenderung naik dari 4,41% pada Juni 2025 menjadi 4,54% pada Juni 2026. Alhasil, tingginya NPL UMKM perbankan juga turut menjadi perhatian industri penjaminan.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kondisi kenaikan NPL UMKM dari 4,41% pada Juni 2026 menjadi 4,54% pada Juni 2026 akan mendorong perusahaan penjaminan untuk lebih prudent dan selektif dalam melakukan penjaminan sektor produktif. 

Namun, Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menyampaikan kondisi tersebut bukan berarti membuat dukungan industri terhadap UMKM harus dikurangi. Menurutnya, industri penjaminan perlu memperkuat sejumlah hal, di antaranya kualitas akseptasi penjaminan, serta pemetaan risiko per sektor dan mitra.


Baca Juga: Peminat Membludak, Obligasi Sosial BTN Oversubscribed 2,9 Kali Mencapai Rp2,9 Triliun

"Ditambah, meningkatkan monitoring terhadap portofolio yang memiliki potensi klaim lebih tinggi," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut, Agus menerangkan risiko yang meningkat dapat mempengaruhi appetite perusahaan penjaminan terhadap sektor atau segmen tertentu, tetapi tidak serta-merta membuat penjaminan sektor produktif menurun. 

Dia bilang perusahaan penjaminan tetap dapat melakukan ekspansi dengan memperhatikan kualitas portofolio, menerapkan mitigasi risiko, serta memperkuat sinergi dengan perbankan dan lembaga pembiayaan. 

"Jadi, fokusnya bukan hanya mengejar pertumbuhan volume penjaminan, melainkan perlu memastikan pertumbuhan tersebut tetap sehat dan berkelanjutan," tuturnya.

Di tengah tingginya NPL UMKM tersebut, Agus memproyeksikan sektor produktif dan UMKM tetap memiliki prospek yang menjanjikan bagi industri penjaminan. Sebab, dia bilang sektor tersebut memiliki peran penting dalam perekonomian dan penciptaan lapangan kerja. 

Baca Juga: OJK Masih Terima Pengaduan dari Masyarakat Terkait Perilaku Petugas Penagihan

Oleh karena itu, Agus mengatakan perusahaan penjaminan perlu lebih selektif dalam menentukan sektor, mitra, dan calon terjamin, serta memperkuat pemanfaatan data, monitoring risiko, dan pendampingan UMKM. 

"Dengan pendekatan tersebut, industri penjaminan tetap dapat memperluas akses pembiayaan UMKM, sekaligus menjaga kualitas portofolio," katanya.

Pada prinsipnya, Agus menyampaikan kenaikan NPL bukan menjadi alasan untuk mengurangi dukungan terhadap sektor produktif, melainkan dapat menjadi momentum untuk mendorong penjaminan yang lebih prudent, selektif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Terkait kinerja industri, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan per Juli 2026 mencapai Rp 60,48 triliun per Juli 2026, atau terkontraksi 4,64% Year on Year (YoY). 

Sementara itu, nilai IJP perusahaan penjaminan mencapai Rp 4,83 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 8,72% YoY. Adapun nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 4,45 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 20,87% YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News