Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap Sebesar 3,50%, Berlaku hingga September 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00%, dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap sebesar 2,00%.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas,” ujar Anggito dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).


Baca Juga: BRI Luncurkan Qita, Bank RI Masuk Era Multi-Aplikasi Digital Banking

Selain itu, LPS juga melihat kondisi likuiditas perbankan masih memadai, penghimpunan dana pihak ketiga tetap kuat, serta persaingan suku bunga antarbank masih berada dalam level yang sehat.

Menurut Anggito, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga masih terjaga jauh di atas amanat undang-undang, yakni melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” katanya.

Data LPS per April 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPRS yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98% dari total rekening.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, industri perbankan, dan pasar keuangan.

Baca Juga: Prudential Dorong Transformasi Asuransi Kesehatan Berbasis AI

Di sisi lain, LPS kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan simpanan yang dijamin melalui syarat 3T. Yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi  tingkat bunga penjaminan, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

LPS juga meminta perbankan lebih aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi  tingkat bunga penjaminan kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

“Transparansi informasi  tingkat bunga penjaminan penting sebagai bagian dari perlindungan nasabah dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait program penjaminan simpanan,” jelas Anggito.

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional dinilai masih kuat dan diperkirakan akan tetap tumbuh positif. Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 9,98% (yoy). 

"Pertumbuhan DPK rupiah terpantau lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing," katanya. 

Anggito mengatakan, perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News