KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00%, dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap sebesar 2,00%. “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas,” ujar Anggito dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tetap Sebesar 3,50%, Berlaku hingga September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing untuk periode 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00%, dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tetap sebesar 2,00%. “Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas,” ujar Anggito dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).