KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan usai pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI Rate). Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Umum tetap di level 4,25% yang berlaku selama periode 1 Oktober 2024 sampai 31 Januari 2025. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Nature Primadana Capital "Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," ungkap Purbaya saat konfrensi pers di Jakarta, Seni (30/9). Lebih jauh Purbaya menjelaskan, pertumbuhan ekonomi lintas negara sepanjang tahun 2024 cukup menjanjikan meskipun masih berada dalam laju yang berbeda-beda dan belum sepenuhnya optimal ke level pra-pandemi. “Meski demikian, ke depan masih terdapat beberapa risiko ketidakpastian yang tetap perlu dicermati antara lain, indikasi penurunan aktivitas manufaktur global, eskalasi konflik geopolitik kawasan, transisi pemerintahan di berbagai negara yang potensial mempengaruhi arah kebijakan ekonomi serta ekspektasi lanjutan pemangkasan suku bunga yang dapat mempengaruhi sentimen investor pasar keuangan," jelas Purbaya. Selanjutnya, Purbaya memaparkan, Kinerja ekonomi domestik masih baik dan perlu terus didorong lebih tinggi. Perbaikan kinerja tersebut tercermin dari Indeks Ekspektasi Konsumen (112,4) berada di zona optimis diikuti dengan tren penjualan riil di zona positif 5,8% secara yoy (Agustus 2024). Baca Juga: NPL BPR Kian Melonjak, Ini Beberapa Penyebabnya Sementara, kinerja neraca perdagangan mencatat surplus (US$ 2,9 miliar) dan berkontribusi mendukung ketahanan eksternal. Indikasi adanya penurunan kinerja.