KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Juli 2020, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebut rasio gagal bayar atau default rate obligasi korporasi masih cenderung rendah. Risiko tetap ada sehingga penting bagi investor untuk mencermati rating surat utang suatu perusahaan sebelum masuk dan berinvestasi di obligasi korporasi. Kepala Riset Ekonomi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C Permana mengatakan, default rate obligasi korporasi hingga akhir Juli 2020 menurut hitungan Pefindo masih rendah. "Masih cukup rendah, yakni berada di angka 0,89%," kata Fikri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8). Ini adalah default rate untuk obligasi yang diperingkat oleh Pefindo sejak 2007. Meskipun begitu, secara spesifik Fikri menjelaskan bahwa tren risiko akan sesuai dengan rating obligasi korporasi. Semakin baiknya rating suatu perusahaan, makan potensi gagal bayarnya akan semakin rendah dan sebaliknya.
Tingkat gagal bayar masih rendah, simak tips memilih obligasi korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Juli 2020, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebut rasio gagal bayar atau default rate obligasi korporasi masih cenderung rendah. Risiko tetap ada sehingga penting bagi investor untuk mencermati rating surat utang suatu perusahaan sebelum masuk dan berinvestasi di obligasi korporasi. Kepala Riset Ekonomi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C Permana mengatakan, default rate obligasi korporasi hingga akhir Juli 2020 menurut hitungan Pefindo masih rendah. "Masih cukup rendah, yakni berada di angka 0,89%," kata Fikri kepada Kontan.co.id, Rabu (5/8). Ini adalah default rate untuk obligasi yang diperingkat oleh Pefindo sejak 2007. Meskipun begitu, secara spesifik Fikri menjelaskan bahwa tren risiko akan sesuai dengan rating obligasi korporasi. Semakin baiknya rating suatu perusahaan, makan potensi gagal bayarnya akan semakin rendah dan sebaliknya.