Tingkat Hunian Kamar Pada September Naik Jadi 50,02%, Ini Pendorongnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia terus meningkat pada September 2022. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, TPK pada September 2022 sebesar 50,02% atau naik 2,64 poin dari bulan sebelumnya dan naik 13,38 poin dari September 2021.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Setianto menyebut, penyebab kenaikan TKP hotel berbintang karena banyak digunakan untuk pertemuan dinas pemerintah daerah, maupun agenda penyelenggaraan G20, serta wisuda di beberapa universitas.

“Penyebab kenaikan di antaranya hotel bintang ini yang banyak digunakan untuk meeting yang dinas-dinas, pemda, maupun event G20 di Bali, dan wisuda beberapa universitas,” tutur Setianto dalam konferensi pers, Selasa (1/11).


Baca Juga: Sektor Pariwisata Mulai Pulih, Kunjungan Wisman Per September Naik 10.768%

Menurutnya, rata-rata lama menginap tamu hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada September 2022 juga naik 0,05 poin menjadi mencapai 1,64 hari dibandingkan dengan September 2021, tetapi turun 0,02 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Sebagian besar provinsi mengalami kenaikan TPK pada September 2022 dengan kenaikan tertinggi tercatat di Bali sebesar 36,99 poin. Kepulauan Riau juga mencatat kenaikan TPK yang cukup signifikan sebesar 18,64 poin, diikuti oleh Banten dan Jawa Timur masing-masing sebesar 13,59 poin dan 13,48 poin, sedangkan Riau mencatat kenaikan terendah sebesar 1,24 poin.

Sejalan dengan hal itu, TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2022 juga naik 2,64 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Tercatat provinsi yang mengalami kenaikan TPK cukup tinggi diantaranya adalah Sulawesi Barat (8,18 poin), Bali (8,08 poin), dan Bengkulu (6,58 poin). Sementara itu, Nusa Tenggara Barat hanya mengalami kenaikan tipis sebesar 0,16 poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi