Tingkat Kemenangan Otoritas Pajak di Pengadilan Hanya 44,8%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam sengketa atau banding di Pengadilan Pajak pada tahun 2022 masih rendah.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, tingkat kemenangan Otoritas Pajak masih berada pada kisaran 44,8% pada tahun 2022.  Apabila dirinci, tingkat kemenangan DJP di tingkat banding juga lebih rendah, yakni sekitar 38,05%. Namun, tingkat kemenangan di tingkat gugatan masih lebih baik karena berada di kisaran 73,90%.

Dalam laporan tersebut, Otoritas Pajak mengakui kualitas koreksi pemeriksaan yang kurang maksimal menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan kualitas koreksi pemeriksaan untuk menjaga posisi DJP di pengadilan pajak.


Baca Juga: Penguatan Sistem Kesehatan Secara Integratif dalam Satu Undang-Undang

Selain itu, masih diperlukannya optimalisasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar tidak berdampak negatif terhadap sengketa formal. Rendahnya tingkat kemenangan Otoritas Pajak juga menandakan bahwa masih diperlukannya harmonisasi peraturan perpajakan secara berkesinambungan.

"Diperlukan dukungan data-data/dokumen dari KPP yang lebih intens," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (30/3).

Sebenarnya, DJP telah melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki tingkat kemenangan tersebut, mulai dari memberikan masukan secara berkesinambungan kepada direktorat terkait untuk menyempurnakan regulasi yang tidak harmonis dan multitafsir, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi putusan banding, hingga melakukan pengawasan perkembangan sidang sengketa perpajakan secara rutin untuk mengatahui perkembangan sengketa yang disidangkan di Pengadilan Pajak.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, kekalahan DJP di Pengadilan Pajak lebih disebabkan oleh perbedaan pandangan hakim dengan otoritas tersebut. Di mana hakim hanya memahami UU kehakimanan, namun sering tidak menguasai teknis perpajakan sesuai UU pajak.

"Hakim pakai aturan lain, bukan aturan pajak. Misalnya terkait dengan pengiriman surat teguran dari DJP, di UU jelas tertulis sejak tanggam dikirim. Hakim memutuskan sejak tanggal diterima seperti kebiasaan Internasional," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Kamis (30/3).

Faktor lainnya yang membuat tingkat kemenangan DJP masih rendah dikarenakan dalam banyak kasus DJP tidak menggunakan pengacara profesional. Menurutnya, sering kali bantuan hukum yang dipergunakan DJP kurang pas ketika menjawab hakim apalagi jika diminta pembuktian.

"Saya kira DJP perlu memberikan perhatian khusus untuk penanganan kasus-kasus DJP di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, tingkat kemenangan DJP di pengadilan pajak sejatinya telah mengalami peningkatan, yakni dari 43,54% di tahun 2019 menjadi 44,8% di tahun 2022. 

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

Meski begitu, angka tersebut masih rendah dikarenakan kualitas koreksi pemeriksaan yang juga masih rendah.

"Salah satunya memang terkait kualitas koreksi pemeriksaan. Disamping, masih perlunya dukungan daya/dokumen, atau masih terdapat sengketa kasus yang berulang di pengadilan pajak," ucap Fajry.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa tidak hanya kualitas pemeriksaan yang perlu diperbaiki, namun juga tingkat kualitas petugas banding yang mewakili juga harus memumpuni.

"Karena sekarang di pengadilan pajak, banyak Wajib Pajak menggunakan jasa kuasa hukum yang memang berlatar belakang hukum, tidak atau bukan hanya konsultan pajak. Ini bisa jadi catatan," kata Ajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi