KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kepatuhan pajak tidak mencapai target di akhir 2019. Ini disinyalir karena perluasan basis pajak terhadap wajib pajak potensial belum optimal. Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 30 Desember 2019 realisasi tingkat kepatuhan pajak dari surat pemberitahuan (SPT) Tahunan berada di level 72,92% atau masih di bawah target yang ditetapkan pada awal tahun lalu sebanyak 80%.
Baca Juga: PNBP sektor minerba menggunakan jenis dan tarif baru Namun tingkat kepatuhan itu lebih baik dari tahun 2018 yang di level 71,09%. “Masih ada pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya atau sekitar 820.000 SPT Tahunan lebih banyak, sampai akhir tahun 2019 sudah di level 73%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (31/12). Padahal kantor pajak telah mengupayakan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan, terutama untuk WP badan dan WP orang pribadi karyawan pada tahun lalu dengan berbagai metode.
Pertama, memperluas kerja sama konfirmasi status wajib pajak (KSWP) ke beberapa kementerian dan lembaga yang terkait dengan perizinan. Skema KSWP ini secara tidak langsung bisa memaksa wajib pajak untuk melangkapi dokumen dan kewajiban perpajakannya sebelum melakukan aktivitas berusaha. Sebagai contoh orang yang sedang mengurus perizinan berusaha, salah satu klausul ketentuannya pengusaha wajib melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sampai saat ini KSWP setidaknya telah diterapkan bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah yang kebetulan berhadapan langsung dengan pelayanan perizinan. Cara
kedua, lewat
compliance risk management (CRM) sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan wajib pajak. Yoga menjelaskan lewat CRM otoritas pajak dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan wajib pajak.
Baca Juga: Berbagai tarif naik tahun ini, Kemenkeu siapkan segambreng instrumen fiskal Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP).
Editor: Khomarul Hidayat