Tingkat Kepatuhan WP Non Karyawan Masih Rendah, Ini yang Perlu Dilakukan Dirjen Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menggenjot kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) non karyawan. Pasalnya, rasio kepatuhannya masih rendah.

DJP mencatat, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 22 April 2024 mencapai 13,53 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini tumbuh 5,45% secara year on year.

Dari total tersebut, pelaporan SPT oleh WP OP non karyawan baru sebesar 1,14 juta. Sehingga, rasio kepatuhan kelompok ini baru mencapai 23,1% dari total 4,92 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.


Baca Juga: Masih Rendah, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru 23,1%

"Perlu kami sampaikan bahwa rasio kepatuhan dihitung sampai dengan akhir tahun yaitu 31 Desember 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, Selasa (23/4).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan formal WP OP non karyawan, DJP harus menyederhanakan perhitungan PPh dan pelaporan SPT. 

"Penyederhanaan prosedur dan administrasi perpajakan secara umum akan menurunkan biaya kepatuhan. Pada akhirnya, kesadaran WP OP non karyawan diharapkan akan meningkat," kata Prianto kepada Kontan, Selasa (23/4) malam.

Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara Soal Penerapan Pajak Karbon hingga Tarif PPN 12%

Prianto juga menjelaskan, kepatuhan formal WP OP non karyawan masih rendah karena perhitungan pajak dan pengisian SPT lebih kompleks dari WP OP karyawan.

Ia menerangkan, WP OP non karyawan harus mengumpulkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Jika menyelenggarakan pembukuan, WP OP non karyawan harus membuat laporan keuangan yang mencakup neraca per akhir tahun pajak dan laporan laba rugi untuk periode satu tahun pajak. 

"Sementara itu, WP OP karyawan cukup mengandalkan bukti potong PPh 21 atas penghasilan mereka selama setahun dari pemberi kerja. Selanjutnya, informasi di bukti potong tersebut disalin ke SPT PPh OP karyawan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .