KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini, realisasi kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hanya 67,2% atau sebanyak 12,32 juta SPT. Capaian ini lebih rendah dari target tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menargetkan 85% dari wajib pajak terdaftar yang harus lapor SPT. Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menilai kondisi ini disebabkan oleh pemerintah yang belum mampu melakukan intensifikasi. "Kalau kita lihat, penambahan jumlah NPWP nya cepat, tetapi ternyata tingkat kesadaran pelaporannya rendah. Jadi pemerintah dalam hal ekstensifikasi tepat, tapi dalam intensifikasi? Malah menambah PR (pekerjaan rumah)," kata Ajib saat dihubungi kontan.co.id pada Jumat (2/8).
Tingkat kesadaran pelaporan pajak rendah, Hipmi: Ini PR baru pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga kini, realisasi kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak hanya 67,2% atau sebanyak 12,32 juta SPT. Capaian ini lebih rendah dari target tahunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menargetkan 85% dari wajib pajak terdaftar yang harus lapor SPT. Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menilai kondisi ini disebabkan oleh pemerintah yang belum mampu melakukan intensifikasi. "Kalau kita lihat, penambahan jumlah NPWP nya cepat, tetapi ternyata tingkat kesadaran pelaporannya rendah. Jadi pemerintah dalam hal ekstensifikasi tepat, tapi dalam intensifikasi? Malah menambah PR (pekerjaan rumah)," kata Ajib saat dihubungi kontan.co.id pada Jumat (2/8).