KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sekaligus bisnis usaha KoinWorks. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menerangkan sanksi tersebut diberikan karena KoinP2P memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di angka 7,33% per 19 Juni 2024. "Iya, semua yang punya TWP90 di atas 5% diberi peringatan tertulis dan diminta membuat action plan terkait langkah perbaikan ke depan," ucapnya kepada Kontan, Kamis (20/6).
Tingkat Kredit Macet di Atas 5%, OJK Beri Sanksi Fintech KoinP2P
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sekaligus bisnis usaha KoinWorks. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menerangkan sanksi tersebut diberikan karena KoinP2P memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di angka 7,33% per 19 Juni 2024. "Iya, semua yang punya TWP90 di atas 5% diberi peringatan tertulis dan diminta membuat action plan terkait langkah perbaikan ke depan," ucapnya kepada Kontan, Kamis (20/6).