Tingkat pembayaran pajak RI membaik



JAKARTA. Tingkat pembayaran pajak di Indonesia naik di tahun 2015. Menurut studi yang dilakukan Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC), berjudul paying taxes 2017, peringkat pembayaran pajak Indonesia tahun 2015 berada di posisi ke-104 dari 190 negara.

Peringkat ini membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang menempatkan Indonesia di posisi ke-160 dari 189 negara dunia. Tax legal service leader PwC Indonesia Ay Tjing Phan bilang, perbaikan posisi ini menunjukan kegiatan reformasi perpajakan di Indonesia telah berjalan.

“Sistem perpajakan yang efisien, khususnya dalam hal restitusi dan pemeriksaan pajak, memungkinkan pemungutan pajak lebih mudah,” ujar Phan, Kamis (17/11).


Kenaikan peringkat ini didasarkan penilaian yang dilakukan terhadap sejumlah indikator, seperti, jumlah pajak yang dibayarkan serta waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban itu.

Dalam laporan itu disebutkan, jumlah pembayaran pajak oleh setiap wajib pajak dalam satu tahun mencapai 43 kali pembayaran. Sementara waktu menyelesaikan semua pembayaran pajak 221 jam.

Indikator lainnya adalah total tarif pajak yang berlaku di Indonesia pada 2015 mencapai 30,6% naik dari 29,7%. Laporan memotret aktivitas yang dilakukan pasca wajib pajak melaporkan pajaknya, seperti waktu yang dihabiskan dalam restitusi dan lamanya audit pengajuan restitusi.

Untuk indikator tersebut, nilainya 76,49, ada di atas rata-rata negara yang ada di kawasan Asia pasifik sebesar 47. Phan berharap perbaikan di 2015 akan berlanjut di tahun-tahun berikutnya.

Sebab, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah maupun otoritas pajak dianggap menunjukkan kegiatan reformasi perpajakan berlanjut. Salah satunya, terobosan pelaporan pajak dengan menggunakan teknologi, seperti pembuatan e-filing atau e-SPT.

Begitu juga dampak kebijakan amnesti pajak yang bisa meningkatkan kepercayaan wajib pajak ke otoritas pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, salah satu faktor yang mengurangi penilaian terhadap Indonesia adalah lamanya proses restitusi.

Untuk itu pemerintah akan membuat sistem untuk mempercepat proses restitusi. Salah satunya membuat manajemen risiko atas proses pengajuan restitusi dengan membuat ukuran tertentu atas pengajuan restitusi yang perlu audit dan tidak perlu audit.

Ukuran bisa menggunakan dasar nilai restitusi atau profil wajib pajak yang mengajukan. Jika pengajuan restitusi berada di bawah nilai batas yang dianggap berisiko tidak perlu diaudit, termasuk jika profil WP yang mengajukan tidak memiliki rekam jejak buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie