JAKARTA. Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) tengah merumuskan panduan atau standard operating procedure (SOP) dan peraturan internal mengenai kebijakan hapus tagih kredit macet. Salah satu isu sentralnya adalah target recovery rate atau tingkat pengembalian dari nilai utang yang dihapustagihkan. Meski belum menjadi kesepakatan bersama, sejumlah bankir bank BUMN yang dihubungi KONTAN mengaku sudah memiliki estimasi sendiri. Mereka rata-rata menargetkan recovery sekitar 25% - 30% dari nilai kredit macet. Implementasi kebijakan hapus tagih tersebut diperkirakan baru dapat terlaksana pada tahun 2013 mendatang, setelah SOP rampung dan disetujui Kementerian BUMN. Ketua Himbara, Gatot M. Suwondo, berharap dapat memulihkan piutang warisan lama (legacy variables) minimal 20% - 30% dari total piutang hapus buku Rp 24 triliun. Di bank berlogo 46 ini, kredit macet yang akan dihapustagihkan berasal dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tingkat pengembalian hapus tagih sekitar 25%-30%
JAKARTA. Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) tengah merumuskan panduan atau standard operating procedure (SOP) dan peraturan internal mengenai kebijakan hapus tagih kredit macet. Salah satu isu sentralnya adalah target recovery rate atau tingkat pengembalian dari nilai utang yang dihapustagihkan. Meski belum menjadi kesepakatan bersama, sejumlah bankir bank BUMN yang dihubungi KONTAN mengaku sudah memiliki estimasi sendiri. Mereka rata-rata menargetkan recovery sekitar 25% - 30% dari nilai kredit macet. Implementasi kebijakan hapus tagih tersebut diperkirakan baru dapat terlaksana pada tahun 2013 mendatang, setelah SOP rampung dan disetujui Kementerian BUMN. Ketua Himbara, Gatot M. Suwondo, berharap dapat memulihkan piutang warisan lama (legacy variables) minimal 20% - 30% dari total piutang hapus buku Rp 24 triliun. Di bank berlogo 46 ini, kredit macet yang akan dihapustagihkan berasal dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).