Tingkat Risiko Kredit Macet Fintech Lending Naik Jadi 4,54% per Februari 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech peer to peer (P2P) lending per Februari 2026 mengalami peningkatan. 

Angka TWP90 per Februari 2026 tercatat sebesar 4,54%, atau meningkat dari posisi Januari 2026 yang sebesar 4,38% dan posisi Februari 2025 yang sebesar 2,78%.

Meski angkanya masih dalam kondisi terjaga, tetapi sudah mulai mendekati ambang batas aman ketentuan OJK, yakni sebesar 5%.


Baca Juga: Kredit Bermasalah Fintech Lending Membaik Jadi 2,60% per Agustus, Ini Kata Pengamat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut kenaikan TWP90 industri salah satunya disebabkan adanya kasus di sejumlah penyelenggara fintech lending, termasuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Selain itu, dipicu juga faktor kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan.

Oleh karena itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengimbau kepada para penyelenggara fintech lending agar melakukan berbagai upaya guna menekan angka TWP90 di bawah 3% ke depannya.

"Di tengah perekonomian belum stabil baik domestik maupun global, kami mengimbau kepada seluruh anggota untuk lebih konservatif, prudent, dan comply, menekan angka TWP90 di bawah 3%," katanya kepada Kontan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Angka Kredit Macet Fintech Lending Melonjak, Tembus 4,33% per November 2025

Sebagai informasi, industri fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan pembiayaan yang signifikan per Februari 2026. 

Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,75% secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News