JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait permodalan. Pemerintah dan bank yang selama ini menjadi bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) menyepakati penurunan suku bunga KUR. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan, mulai tahun depan suku bunga KUR bagi nonmikro alias menengah menjadi 14% dari 16%. Penurunan suku bunga yang bakal dimulai awal tahun depan itu juga untuk pelaku usaha mikro. "Untuk mikro dari 24% menjadi 22% maksimalnya," ucap Syarief usai mengikuti rapat koordinasi mengenai suku bunga KUR, Senin (21/12).Syarief Hasan melanjutkan, penurunan suku bunga KUR telah disepakati oleh setidaknya 19 bank penyalur KUR yang menjadi pelaksana KUR. Teknisnya, Syarief melanjutkan, untuk pelaku usaha yang meminta pinjaman di bawah Rp 5 juta tidak perlu menyertakan jaminan. Menurut dia, bank pelaksana juga sepakat kalau pemberian KUR bukan hanya untuk sektor perdagangan. "Untuk semua sektor. Pertanian dan perikanan juga," sambungnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tingkat Suku Bunga KUR Disepakati Turun Tahun Depan
JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkait permodalan. Pemerintah dan bank yang selama ini menjadi bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) menyepakati penurunan suku bunga KUR. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan, mulai tahun depan suku bunga KUR bagi nonmikro alias menengah menjadi 14% dari 16%. Penurunan suku bunga yang bakal dimulai awal tahun depan itu juga untuk pelaku usaha mikro. "Untuk mikro dari 24% menjadi 22% maksimalnya," ucap Syarief usai mengikuti rapat koordinasi mengenai suku bunga KUR, Senin (21/12).Syarief Hasan melanjutkan, penurunan suku bunga KUR telah disepakati oleh setidaknya 19 bank penyalur KUR yang menjadi pelaksana KUR. Teknisnya, Syarief melanjutkan, untuk pelaku usaha yang meminta pinjaman di bawah Rp 5 juta tidak perlu menyertakan jaminan. Menurut dia, bank pelaksana juga sepakat kalau pemberian KUR bukan hanya untuk sektor perdagangan. "Untuk semua sektor. Pertanian dan perikanan juga," sambungnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News