Tingkatkan Bisnis Wealth Management, DBS Pasarkan Reksadana BNP Paribas SRI-Kehati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank DBS Indonesia terus mendorong investasi masyarakat, salah satunya lewat  Reksa Dana Indeks BNP Paribas SRI-Kehati yang telah tersedia di aplikasi digibank by DBS sejak November 2022 lalu. Nasabah dapat membeli dan mengelola investasi sesuai dengan kondisi market terkini

Head of Investment and Insurance Product PT Bank DBS Indonesia Djoko Soelistyo, mengatakan pihaknya selalu berfokus pada transformasi digital dengan menghadirkan inovasi berkelanjutan.

“Dengan kehadiran BNP Paribas SRI-Kehati pada aplikasi digibank by DBS, nasabah dapat menavigasi kekayaannya sesuai dengan tren, mendukung pemerintah dalam mewujudkan iklim investasi yang positif, serta berkontribusi pada kelestarian hayati.” Ujarnya melalui keterangan resmi Bank DBS, Selasa (7/1).


Djoko menjelaskan, BNP Paribas SRI-Kehati merupakan reksadana indeks dengan pendekatan investasi pasif guna mereplikasi kinerja dan pergerakan indeks SRI-KEHATI yang sesuai bagi investor dengan profil risiko agresif dan horison investasi yang panjang.

Baca Juga: Ditopang Komoditas Unggulan, BNI Catatkan Transaksi Ekspor Tumbuh 55% pada Tahun Lalu

“Indeks SRI-KEHATI ini berisi 25 emiten yang dipilih oleh Yayasan KEHATI dengan kinerja baik dalam mendorong tujuan berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.

Namun, Djoko bilang, ini berbeda dengan investasi tradisional yang hanya bertujuan menawarkan pengembalian hasil finansial bagi investor. Dikatakannya, reksadana BNP Paribas SRI-Kehati turut memberikan nasabah kesempatan berkontribusi kepada masyarakat dan lingkungannya.

“Dengan membeli BNP Paribas SRI-Kehati pada aplikasi digibank by DBS hingga 31 Maret 2023, nasabah dapat berkontribusi satu pohon bakau dan akan mendapatkan e-sertifikat penanaman pohon bakau sebagai perwujudan kolaborasi Bank DBS Indonesia dan LindungiHutan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi