JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan rencana sensus pajak nasional. Sensus yang akan menghitung wajib pajak dan objek pajak yang belum terjaring selama ini ditargetkan bakal dilaksanakan dalam 2-3 bulan ke depan. "Kita akan sensus secara bertahap siapa yang sudah dan belum pada 2011-2012," ucap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (12/7). Sesus itu akan dilakukan serentak di seluruh kanwil dan kanwil pratama untuk menggenjot penerimaan perpajakan. Program ini merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dan badan usaha dalam membayar pajak. Saat ini wajib pajak yang memiliki surat pemberitahuan pajak (SPT) masih rendah jika dibandingkan total populasi masyarakat Indonesia yang mencapai 240 juta orang. Ia menambahkan, pelaporan SPT pajak perorangan tahun 2010 yang telah disampaikan hingga akhir Maret dan April 2011 sebanyak 8,5 juta orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang 110 juta orang yang aktif bekerja. Sementara badan usaha yang membayar pajak hanya sebanyak 466.000 unit, padahal jumlah badan usaha aktif sebanyak 12,9 juta. "Yang lain tidak lapor dan bayar pajak," ujar dia. Saat ini, jumlah badan usaha wajib pajak, tanpa usaha mikro mencapai 22,6 juta unit. Dari jumlah itu yang memiliki domisili tetap hanya 12,9 juta unit. Dengan perbandingan tersebut, sampai saat ini cakupan wajib pajak atau tax coverage baru menjadi 7,7% di Indonesia. Jumlah ini kalah jauh dibandingkan negara maju seperti Jepang yang mencapai 40%. Fuad berharap dengan sensus pajak nasional maka separuh dari tax coverage Jepang dapat tercapai dalam dua tahun. Walau akan dilaksanakan dalam 3 bulan ke depan, namun menurutnya manfaat sensus bagi penerimaan negara belum akan dirasakan. "Secara internal kita punya target, tapi sepertinya 2012 baru mulai terasa dampaknya," ucap dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tingkatkan cakupan pajak, pemerintah gelar sensus pajak 2 bulan lagi
JAKARTA. Pemerintah masih mempersiapkan rencana sensus pajak nasional. Sensus yang akan menghitung wajib pajak dan objek pajak yang belum terjaring selama ini ditargetkan bakal dilaksanakan dalam 2-3 bulan ke depan. "Kita akan sensus secara bertahap siapa yang sudah dan belum pada 2011-2012," ucap Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Selasa (12/7). Sesus itu akan dilakukan serentak di seluruh kanwil dan kanwil pratama untuk menggenjot penerimaan perpajakan. Program ini merupakan langkah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dan badan usaha dalam membayar pajak. Saat ini wajib pajak yang memiliki surat pemberitahuan pajak (SPT) masih rendah jika dibandingkan total populasi masyarakat Indonesia yang mencapai 240 juta orang. Ia menambahkan, pelaporan SPT pajak perorangan tahun 2010 yang telah disampaikan hingga akhir Maret dan April 2011 sebanyak 8,5 juta orang. Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang 110 juta orang yang aktif bekerja. Sementara badan usaha yang membayar pajak hanya sebanyak 466.000 unit, padahal jumlah badan usaha aktif sebanyak 12,9 juta. "Yang lain tidak lapor dan bayar pajak," ujar dia. Saat ini, jumlah badan usaha wajib pajak, tanpa usaha mikro mencapai 22,6 juta unit. Dari jumlah itu yang memiliki domisili tetap hanya 12,9 juta unit. Dengan perbandingan tersebut, sampai saat ini cakupan wajib pajak atau tax coverage baru menjadi 7,7% di Indonesia. Jumlah ini kalah jauh dibandingkan negara maju seperti Jepang yang mencapai 40%. Fuad berharap dengan sensus pajak nasional maka separuh dari tax coverage Jepang dapat tercapai dalam dua tahun. Walau akan dilaksanakan dalam 3 bulan ke depan, namun menurutnya manfaat sensus bagi penerimaan negara belum akan dirasakan. "Secara internal kita punya target, tapi sepertinya 2012 baru mulai terasa dampaknya," ucap dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News