JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) didorong untuk memperkuat modal untuk meningkatkan daya saing. Menurut Direktur Pengaturan dan Penilaian BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ayahandayani, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimun dan pemenuhan modal inti minimun, BPR didorong untuk memenuhi ketentuan modal ini antara 2019 sampai 2024 sesuai dengan pengelompokkan. Rinciannya, bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar, bank wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar maksimal pada akhir Desember 2019. Dalam jangka panjang, BPR tersebut harus memenuhi modal inti Rp 6 miliar maksimal pada akhir desember 2024. Selain itu, untuk BPR yang memiliki modal inti antara Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar, maka bank harus memenuhi ketentuan modal sebesar Rp 6 miliar maksimal akhir Desember 2019. Sedangkan bagi BPR yang mendapatkan izin OJK dengan modal disetor kurang dari Rp 6 miliar maka bank wajib memenuhi jumlah modal intni minimun paling lambat 5 tahun setelah memperleh izin OJK.
Tingkatkan daya saing, BPR didorong perkuat modal
JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) didorong untuk memperkuat modal untuk meningkatkan daya saing. Menurut Direktur Pengaturan dan Penilaian BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ayahandayani, sesuai dengan POJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban penyediaan modal minimun dan pemenuhan modal inti minimun, BPR didorong untuk memenuhi ketentuan modal ini antara 2019 sampai 2024 sesuai dengan pengelompokkan. Rinciannya, bagi BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar, bank wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar maksimal pada akhir Desember 2019. Dalam jangka panjang, BPR tersebut harus memenuhi modal inti Rp 6 miliar maksimal pada akhir desember 2024. Selain itu, untuk BPR yang memiliki modal inti antara Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar, maka bank harus memenuhi ketentuan modal sebesar Rp 6 miliar maksimal akhir Desember 2019. Sedangkan bagi BPR yang mendapatkan izin OJK dengan modal disetor kurang dari Rp 6 miliar maka bank wajib memenuhi jumlah modal intni minimun paling lambat 5 tahun setelah memperleh izin OJK.