Tingkatkan daya saing, OJK atur kerjasama fintech dengan BPR



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna meningkatkan daya asing, OJK terbitkan panduan kerjasama antara BPR dengan fintech lending. Pengaturan tersebut untuk mendukung pelayanan serta memperluas akses keuangan khususnya di daerah pelosok.

OJK mengatur dua skema kerja sama yakni channeling dan referral. BPR yang dilibatkan harus memenuhi aspek permodalan, infrastruktur teknologi informasi, tata kelola serta menerapkan prinsip prudensial termasuk manajemen risiko dan tingkat kesehatan keuangan yang memadai.

Sementara untuk fintech, harus mengantongi izin operasional dan memenuhi ketentuan OJK. Kemudian memenuhi pedoman perilaku pemberian layanan pinjam berbasis daring yang disusun asosiasi fintech.


Kerja sama dilakukan harus memperhatikan kesesuaian antara infrastruktur TI antara BPR dan perusahaan fintech. Namun kolaborasi itu baru bisa dilakukan setelah berkonsultasi dan mengantongi persetujuan dari pengawas OJK.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR akan mengubah kewenangan sektor keuangan

Secara umum, kerja sama channeling merupakan penyaluran kredit BPR kepada peminjam melalui platform fintech lending dengan risiko kredit ditanggung oleh BPR. Fintech memiliki kewenangan terbatas sesuai ketentuan dan perjanjian kerja sama tersebut.

Sedangkan referral adalah penyaluran kredit BPR secara langsung kepada calon debitur yang direkomendasikan oleh fintech sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Dari situ, BPR bisa melakukan seluruh proses analisis kredit sebelum disalurkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK Riswinandi berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan fintech lending. Sebab, jaringan kantor BPR yang luas dan tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, BPR punya pengalaman serta kedekatan personal dengan nasabah yang merupakan nilai tambah untuk memperbaiki kualitas penyaluran pinjaman fintech serta memperkuat industri fintech hingga ke pelosok.

"Kami juga berharap, semoga buku panduan ini menjadi pedoman baik bagi perusahaan fintech lending dan BPR yang telah memiliki rencana untuk melakukan kerja sama di kemudian hari," kata Riswinandi, dikutip dari Buku Panduan Kerjasama BPR dengan Fintech, Senin (5/4).

Baca Juga: Aksi IPO perusahaan Asia mencapai rekor di kuartal I 2021

Editor: Noverius Laoli