KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan daya asing, OJK terbitkan panduan kerjasama antara BPR dengan fintech lending. Pengaturan tersebut untuk mendukung pelayanan serta memperluas akses keuangan khususnya di daerah pelosok. OJK mengatur dua skema kerja sama yakni channeling dan referral. BPR yang dilibatkan harus memenuhi aspek permodalan, infrastruktur teknologi informasi, tata kelola serta menerapkan prinsip prudensial termasuk manajemen risiko dan tingkat kesehatan keuangan yang memadai. Sementara untuk fintech, harus mengantongi izin operasional dan memenuhi ketentuan OJK. Kemudian memenuhi pedoman perilaku pemberian layanan pinjam berbasis daring yang disusun asosiasi fintech.
Tingkatkan daya saing, OJK atur kerjasama fintech dengan BPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan daya asing, OJK terbitkan panduan kerjasama antara BPR dengan fintech lending. Pengaturan tersebut untuk mendukung pelayanan serta memperluas akses keuangan khususnya di daerah pelosok. OJK mengatur dua skema kerja sama yakni channeling dan referral. BPR yang dilibatkan harus memenuhi aspek permodalan, infrastruktur teknologi informasi, tata kelola serta menerapkan prinsip prudensial termasuk manajemen risiko dan tingkat kesehatan keuangan yang memadai. Sementara untuk fintech, harus mengantongi izin operasional dan memenuhi ketentuan OJK. Kemudian memenuhi pedoman perilaku pemberian layanan pinjam berbasis daring yang disusun asosiasi fintech.