KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana bakal menarik investasi Korea Selatan dengan cara menggelontorkan insentif pajak. Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Indonesia dijadwalkan akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax trety dengan Negara Gingseng pada April 2020. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu John Hutagaol menyampaikan bentuk rencana kesepakatan ini adalah termasuk dalam P3B renegosiasi bilateral. Baca Juga: Jokowi akan diskusi soal pembangunan ibu kota baru selama di Australia
Tingkatkan investasi dari Korea Selatan, ini upaya yang dilakukan pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana bakal menarik investasi Korea Selatan dengan cara menggelontorkan insentif pajak. Lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Indonesia dijadwalkan akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax trety dengan Negara Gingseng pada April 2020. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu John Hutagaol menyampaikan bentuk rencana kesepakatan ini adalah termasuk dalam P3B renegosiasi bilateral. Baca Juga: Jokowi akan diskusi soal pembangunan ibu kota baru selama di Australia