KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali mencuat usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Revisi undang-undang migas yang belasan tahun masih belum mandek bakal kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto menargetkan produksi minyak Indonesia mencapai 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada medio 2028-2029. Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan bakal kembali merumuskan mengenai regulasi UU Migas. Pasalnya, UU Migas saat ini tidak memberikan kepastian hukum bagi investor migas. Utamanya, berkaitan dengan SKK Migas yang hanya dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Tingkatkan Investasi Hulu Migas, Revisi UU Migas Urgen untuk Dibahas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali mencuat usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Revisi undang-undang migas yang belasan tahun masih belum mandek bakal kembali dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto menargetkan produksi minyak Indonesia mencapai 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada medio 2028-2029. Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan bakal kembali merumuskan mengenai regulasi UU Migas. Pasalnya, UU Migas saat ini tidak memberikan kepastian hukum bagi investor migas. Utamanya, berkaitan dengan SKK Migas yang hanya dipayungi hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).